LAMPUNG BARAT CN – GEDUNG SURIAN Dalam rangka penanganan pandemi covid-19 termasuk pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di desa dan mengoptimalkan fungsi posko penanganan covid-19 di tingkat desa (Posko Desa), maka pemerintah menentukan penggunaan dana desa (DD ) paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu dana desa untuk pendanaan kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa. Instruksi tertuang dalam surat edaran.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Pekon Gedung Surian menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan prioritas dana desa tahun anggaran 2021. Musyawarah dilaksanakan Minggu (29/07/2021) pukul 09:00 WIB bertempat di Aula Balai Pekon Gedung Surian,Musyawarah dihadiri oleh Camat Gedung Surian Agus setiwan, Peratin Gedung Surian Boimin, ketua LHP, Kasi PMP, beserta anggota BPD, Bhabinkamtibmas, ketua LPMD, ketua RW dan ketua RT. Hadir sebagai narasumber pendamping desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gedung Surian, kabupaten Lampung Barat.
Selain perubahan prioritas penggunaan dana desa, juga dilakukan musyawarah pembentukan posko PPKM mikro tingkat desa dan juga pembentukan relawan pemutakhiran data SDGs dan IDM tahun 2021. Musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan perubahan prioritas penggunaan dana desa yang tertuang dalam berita acara serta keputusan Peratin Pekon Gedung Surian, terkait pembentukan relawan posko Satgas COVID-19 dan relawan pemutakhiran data, Serta tim pemulasaran.
Pekon Gedung Surian. Penandatanganan berita acara Musyawarah yang berlangsung kurang lebih 120 menit diakhiri dengan berakhirnya berita acara oleh Peratin Boimin, ketua BPD dan perwakilan peserta musyawarah.”jelasnya.
(Suhendra CN)















