Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K Hadiri Upacara HUT-RI Ke 76 “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”

oleh
oleh

Rokan HuluMedia CN PeringatiUpacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76 Tingkat Kab.Rokan Hulu,Selasa (17/08/2021) sekitar pukul 07.45 Wib pagi ini,

Upacara HUT RI yang ke 76 tingkat Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Halaman Kantor Bupati Rokan Hulu telah berlangsung kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dengan mengambil Tema “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”.

example banner

Adapun yang bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dan Komandan Upacara Kapten Aranud Alza Efendi ,

BACA  Semarak HUT ke-81 RI, Brimob Sumut Gelar Lomba dan Senam Bersama, Hadirkan Keceriaan dan Kebersamaan di Mako Satbrimob

Tampak hadir dalam upacara memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia ke 76 kali ini Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan,Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K,Dandim 0313/KPR yang diwakili Pabung Kodim 0313 KPR Kapten Inf. Kasmir,Plh Sekda Kab Rokan Hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si bg,Ketua Pengadilan Negeri Kab Rokan Hulu Hendah Karmila Dewi SH MH.

Kajari Sdr Priwijaksono SH,MH,Kalapas Pasir Pengaraian yang diwakili oleh Kamtib Lapas Erpis Candra, SH., MH,Kakan Kemanag Kab Rokan Hulu Drs. H. Afrialsah, M.Pd,Kadis, Kaban lingkungan Pemkab Rohul,

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

Berikut susunan dan tata tertib acara HUT RI Ke 76 tingkat kabupaten Rokan Hulu:

1. Inspektur Upacara menuju mimbar kehormatan
2. Penghormatan Umum Kepada Inspektur Upacara
3. Laporan Komandan Upacara
4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
5.Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
6.Pembacaan Teks Pancasila oleh Inspektur Upacara diikuti oleh seluruh peserta Upacara
7.Doa
8. Andhika Bhayangkari
9.Laporan Komandan Upacara
10.Penghormatan Umum Kepada Inspektur Upacara
11, Inspektur Upacara berkenan meninggalkan mimbar kehormatan
12.Upacara selesai, Komandan Upacara kembali ke tempat
13. Penutup.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Upacara hari kemerdekaan ini berakhir sekitar pukul 08.20 Wib dengan mengikuti prokes yang ketat dan selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan Kondusif.

Sumber :Humas Polres Rohul ***SHR

No More Posts Available.

No more pages to load.