HUT RI KE-76 (270 WBP RUTAN PRABUMULIH DAPAT REMISI UMUM (RU) 7 NAPI LANGSUNG BEBAS

oleh
oleh

Prabumulih CN Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun, Sebanyak 270 ( Dua Ratus Tujuh Puluh ) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, 7 ( Tujuh ) diantaranya langsung bebas, Selasa ( 17/08/2021)

“Pemberian remisi berlangsung di Ruang Aula Rutan Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan Amd IP SH. yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Polres Prabumulih, Koramil Kota Prabumulih, Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, BNN Kota Prabumulih dan seluruh jajaran Rutan Prabumulih.

example banner

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-880. PK.01.05.06 Tahun 2021, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Sebanyak 270 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, 7 diantaranya langsung bebas,

BACA  Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Pemberian SK Remisi ini diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih Elman ST, MM kepada perwakilan salah satu narapidana yang hari ini dinyatakan bebas.

“Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih David Rosehan Amd IP SH. menjelaskan bahwa Pemberian Remisi di hari Kemerdekaan RI ke-76 ini sebagai wujud Negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana.

BACA  Kapolda Sumut Gelar Anev Siskamtibmas Lahan dan Perkebunan di Simalungun, Tekankan Tegas dan Humanis

dan merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik”.

kegiatan remisi merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap Napi dan juga menambahkan bahwa Pemberian remisi memang hak narapidana Tetapi, semua napi belum tentu mendapatkannya.

maka dari itu patuh disyukuri. Khususnya, bagi napi yang akan bebas hendaknya tidak lagi kembali ke Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih, “Jadikan pembelajaran berharga dan dijadikan pelajaran”.

“Lebih lanjut, Efan Armen, SH selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan juga menjelaskan kepada awak media ini, bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada semua warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan, salah satunya berkelakuan baik.

BACA  Kegiatan Pendataan IKD Berjalan Lancar Bersama TPG dan Warga Matang Kruet

tidakpernah mendapatkan hukuman disiplin yang tercatat dalam buku Register “F”, dan aktif dalam program pembinaan selama menjalani pidana di rutan”.

Mudah-mudahan dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana agar menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. ( Rdn )

No More Posts Available.

No more pages to load.