Prabumulih CN Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun, Sebanyak 270 ( Dua Ratus Tujuh Puluh ) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, 7 ( Tujuh ) diantaranya langsung bebas, Selasa ( 17/08/2021)
“Pemberian remisi berlangsung di Ruang Aula Rutan Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan Amd IP SH. yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Polres Prabumulih, Koramil Kota Prabumulih, Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, BNN Kota Prabumulih dan seluruh jajaran Rutan Prabumulih.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-880. PK.01.05.06 Tahun 2021, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Sebanyak 270 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, 7 diantaranya langsung bebas,
Pemberian SK Remisi ini diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih Elman ST, MM kepada perwakilan salah satu narapidana yang hari ini dinyatakan bebas.
“Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih David Rosehan Amd IP SH. menjelaskan bahwa Pemberian Remisi di hari Kemerdekaan RI ke-76 ini sebagai wujud Negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana.
dan merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik”.
kegiatan remisi merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap Napi dan juga menambahkan bahwa Pemberian remisi memang hak narapidana Tetapi, semua napi belum tentu mendapatkannya.
maka dari itu patuh disyukuri. Khususnya, bagi napi yang akan bebas hendaknya tidak lagi kembali ke Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih, “Jadikan pembelajaran berharga dan dijadikan pelajaran”.
“Lebih lanjut, Efan Armen, SH selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan juga menjelaskan kepada awak media ini, bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada semua warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan, salah satunya berkelakuan baik.
tidakpernah mendapatkan hukuman disiplin yang tercatat dalam buku Register “F”, dan aktif dalam program pembinaan selama menjalani pidana di rutan”.
Mudah-mudahan dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana agar menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. ( Rdn )












