Tebing Tinggi |CN-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil meringkus seorang pria terduga melakukan tidak pidana narkotika jenis sabu, terduga berinisial FC alias Dablek, Karyawan BUMN warga Dusun IV Desa Bulu Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. pada hari Kamis (26/8/21)
Penangkapan dilakukan tepatnya di dalam rumah di Jln. Jamrud Lk. II Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan berupa barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna biru tua, 2 (dua) buah amplop kecil warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak booster dan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas IPTU Agus Arianto bahwa Pria itu melakukan tidak pidana narkotika jenis shabu.
Dari hasil penangkapan Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mempertanyakan kepemilikan barang tersebut terhadap terduga, barang itu milik siapa, iya pun menjawab mengakui itu milik saya.
Petugas kemudian menggiring terduga FC alias Dablek ikut serta dengan barang bukti yang ditemukan dibawak ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)













