Terkait Pembuatan Sartifikat PTSL Warga Desa Dah, Diduga Ada Pungli Di BPN Subulussalam

oleh
oleh

SUBULUSSALAM CN Saya atas nama masyarakat Desa Dah, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam mendesak Perwakilan BPN Subulussalam untuk segera menyerahkan Sartifikat PTSL milik kami sebanyak 105 sartifikat.

Kami sudah cukup sabar menunggu sejak tahun 2019 s/d 2021, ujar Malim Sabar kepada media ini, Senin (11/10/2021)

example banner

Hampir semua cara sudah kami lakukan untuk mendapatkan sartifikat PTSL milik kami tersebut, termasuk memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada Perwakilan BPN Subulussalam.

untuk mendapatkan tandatangan dari Kepala Perwakilan BPN sebelum Heriansyah ( Syahril Kaban ) dibubuhkan pada sartfikat PTSL kami, namun hingga saat ini sartfikat tersebut belum juga kami terima, ujarnya lagi mengeluhkan

Sartifikat kami melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) itu tidak ada kendala lagi, dan itu diakui oleh Ombusman RI perwakilan Aceh, sudah memenuhi Kloster 1 (K1) bahkan nomor sartifikatnya pun sudah keluar dan terlihat di peta satelit, jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka, tegasnya

BACA  Antisipasi Bentrokan Susulan, Polres Tebing Tinggi dan Brimob Siaga di PT Bridgestone

Terkait uang 10 juta yang kami berikan kepada Perwakilan BPN Subulussalam itu biaya untuk mendapatkan tanda tangan atas 105 sartifikat PTSL kami dari Kaper BPN Subulussalam lama Syaril Kaban yang sudah pensiun dan berdomisili di Medan Sumatra Utara, ujar Malim Sabar

Uang 10 juta tersebut diserahkan oleh Dagar Kades Dah dan diterima oleh Masdi Pegawai Perwakilan BPN Subulussalam. Selanjutnya Masdi memberikan 5 juta rupiah kepada Hariansyah Kaper BPN Subulussalam untuk biaya keberangkatanya ke Medan menemui Syaril Kaban.

Selanjutnya, dikarenakan selang waktu yang lama belum juga ada kepastian sudah atau belumnya sartifikat PTSL kami ditanda tangani dan kapan kami terima, akhirnya saya meminta Masdi mengembalikan uang 10 juta yang beliau terima, namu Masdi hanya bisa mengembalikan 5 juta rupiah. Terang Malim Sabar

BACA  Prajurit Muda Asal Empat Lawang Menang TKO di Ronde Pertama

Berkenaan namanya disebut-sebut sebagai penerima uang 10 juta tersebut, saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021) via WhatsApp Masdi mengatakan ” Saya tidak mebgetahui hal itu, itu hanya miskomunikasi,” ujarnya singkat

Sementara itu Syahril Kaban Kaper BPN Subulussalam lama, juga melalui via WhatsApp mengatakan ” Sesuai dengan SKB Tiga Menteri untuk biaya operasional di desa,

kepala desa boleh memungut biaya Operasional tidak melebihi 250 ribu rupiah. BPN tidak ada pungutan ke masyarakat karena sudah dibiayai oleh pemerintah.”

Semetara itu Kepala BPN Induk Subulussalam – Singkil Reza, Selasa (12/10/2021) mengatakan “untuk pembuatan sertipikat PTSL tidak ada pungutan biaya apapun oleh Kantor Pertanahan,

yang dibenarkan sesuai ketentuan yakni SKB tiga Menteri (yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,

BACA  Polsek Tapung Amankan Pelaku Curanmor di Desa Indrapuri

Serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) hanyalah biaya Prasetifikasi yang dapat dipungit oleh Desa sebesar Rp 250.000/Bidang, dan itu bukan biaya pembuatan Sertipikat kegiatan PTSL.” Tegasnya

Masih dari Syahril Kaban, terkait sartifikat PTSL warga Desa Dah mengatakan ” Permasalahan sertifikat di desa Dah yang belum selesai dikarenakan masuk dalam kawasan gambut.

Masalah ini sudah di laporkan ke kanwil BPN Provinsi aceh. Seharusnya Kaper BPN Dubulussalam memberi penjelasan kepada masyarakat desa Dah bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan gambut.” Pungkasnya melalui via WhatsApp, Senin (11/10/2021).

Guna mendapatkan sanggahan atau Klarifikasi dari Hariansyah Kaper BPN Subulussalam atas apa yang disampaikan oleh Malim Sabar, belum bisa terhubung baik melalui WahatsApp maupun Telepon seluler.

Penulis:Ipong CN

No More Posts Available.

No more pages to load.