SUBULUSSALAM CN– Terkait dengan dugaan perampasan dan perusakan lahan yang terjadi di Wilayah Kuala Kepeng,Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Warga Aceh Selatan melaporkan SR Ke Polres Subulussalam.
Laporan tersebut sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTPL/88/XII/2021/SPKT RES SUBULUSSALAM laporan tersebut tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 Jo Pasal 406 ayat(1).
“Ketua DPD LP TIPIKOR NUSANTRA Kota subulussalam Hasan Gurinci mengatakan puluhan warga kuala kepeng dan suak jampak melaporkan kepada lembaga DPD LP TIPIKOR NUSANTRA Kota subulussalam.
tentang dugaan perampasan dan perusakan lahan masyarakat di wilayah kuala kepeng,Kecamatan Rundeng oleh oknum pihak kepala desa suak jampak,
“Ia menjelaskan motif perampasan itu lahan msyarakat yang sudah di musyawarahkan oleh muspika kecamatan runding dan hasil musyawarah di muspika sebelum permasalahan sengketa tanah.
dan wilayah kedua belah pihak tidak ada yang boleh mengerjakan lahan tersebut, yang berada diwilayah kuala kepeng, dan hasil musyawarah itu telah di sepakti oleh muspika di hadiri puluhan masyarakat,”Ujarnya.
Dan hasil musyawarah muspika tidak di indahkan oleh oknum kepala desa dan mengerjakan aktifitas/penyerobotan dan menggunakan alat berat/bekko.
lalu hasil keputusan muspika seluruh alat berat berupa beko harus di keluarkan dari wilayah lahan masyarakat yang dirusak di wilayah kuala kepeng.
diduga oknum kepala desa memperkaya diri, di dalam musyawarah muspika terungkap anggaran yang di gunakan di duga anggaran desa suak jampak,”Ungkapnya.
Masyarakat mengharap kepada APH dan inspektorat mengaudit dana desa tersebut yang tidak pernah di rasakan masyarakat suak jampak,”Tegasnya.
Lebih jauh Ketua DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam menejelaskan,menurut salah salah satu nara sumber kami. adapun permsalahan perampasan dan perusakan lahan masyarakat di wilayah kuala kepeng telah meningkatkan laporan ke polres kota subulussalam demi mendapatkan keadilan, dan harapan masyarakat, pihak kepolisian secepatnya turun kelokasi yang bermasalah.
Demi menjaga keamanan dari amukan masyarakat yang di rugikan.
setelah tim LP TIPIKOR NUSANTARA turun ke lokasi yang di duga bermasalah dan langsung bertemu dengan masyarakat yang di rugikan di lokasi tersebut.
LP TIPIKOR NUSANTARA KOTA SUBULUSSALAM, mengkomfirmasi kepada masyarakat adanya tindakan pidana perampasan dan perusakan di wilayah kuala kepeng.
dan masyarakat membenarkan dan mengharap kepada lembaga LP TIPIKOR NUSANTARA menindaklanjuti permasalahan ini sampai tuntas, dan melanjutkan keranah hukum polres kota subulussalam, karena masyarakat masih taat kepada hukum dan harapan masyarakat pihak hukum secepatnya bertindak dan membantu masyarakat korban perampasan hak hak masyarakat.
kami sebagai lembaga suadaya masyarakat akan membantu sesuai dengan harapan masyarakat, dan kami akan menyelusuri BPN badan pertanahan nasional.
dan akan menindak lanjuti asal usul yang menurut masyarakat bahwa, lahan yang di kuasai oleh oknum kepala desa sudah bersertifikat yang sah.
Sementara pihak lembaga LP tipikor nusantara sudah bertemu kepada kepala desa kuala kepeng,bahwa pengakuan kepala desa kuala kepeng tidak pernah mengajukan permohonan kepada pihak BPN.
untuk membuat sertifikat lahan yang sedang bermasyalah, dan kepala desa kuala kepeng bersedia menjadi Saksi di pihak hukum, bahwa mereka tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat/prona atau umum.
di duga surat sertifikat suak jampak akal akalan saja untuk mengelabui masyarakat dan sementara masyarakat kuala kepeng sampai saat ini belum pernah melihat sertifikat yang di terbitkan oleh BPN.
harapan masyarakat BPN harus mempertanggung jawabkan dihadapan hukum, dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat dan bemblokir setifikat yang telah di terbitkan,”Pungkasnya.
Pewarta:Ipong cn













