Posting Ujaran Kebencian Dan Informasi Hoax Terkait Vaksinasi, Warga Kampar Ini Diamankan Polisi

oleh

KAMPAR Cakrawala-Nusantara  Disaat warga masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi Covid-19 dalam upaya mengatasi Pandemi, salahsatu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum, dengan membuat postingan di akun Facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong (Hoax) tentang vaksinasi.

Pelaku diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah. Pelaku akhirmya ditangkap pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang pada Jumat siang (17/12/2021).

BACA  LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan
example banner

Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian pelanggaran Undang-undang ITE, yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NZ alias IW (43), warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 (empat) lembar kertas hasil print screen shoot status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.

Diketahui bahwa tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak 4 kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini.

BACA  SEBANYAK 15 PESEBAK BOLA MUDA ACEH TIMUR DIBOYONG LATIHAN KE PSS SLEMAN

Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, dirinya mengakui telah membuat postingan / status ujaran kebencian pada akun facebook atas nama IW miliknya, dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana ujaran kebencian ini.

BACA  KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.

Penulis:Asori/Aprizal CN

No More Posts Available.

No more pages to load.