Diduga Ninja Buah Kelapa Sawit Kebun PT Ivomas, Buruh Dipolisikan Di Polres Rohil

oleh

ROKAN HILIR (RIAU) Diduga meninja (mencuri ditengah malam) buah sawit milik kebun PT Indomas seorang buruh dipolisikan di Polres Rohil melalui Ps. Kanit I SPKT Polres Rokan Hilir, Senin (20/12-2021

Buruh bernama Bambang Sutrisno (35 tahun) alamat Balam KM-37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil ini dipolisikan oleh Askep perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan PKS Kelapa Sawit Dede Harianto (32 tahun), atas aksinya yang di dapati melakukan pencurian di Block C 11 Devisi 2 Kebun Sungai Dua PT Ivomas Salim Pratama. Senin 20 Desember pukul 01:30 WIB malam.

BACA  LSM PENJARA,"Warga Ingin Pemimpin yang mau Temu Sapa Dan Ramah terhadap rakyat,muda ditemui dan responsif,"Bukan dibalik meja,"
example banner

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dugaan tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil ini.

Dijelaskan dia, diketahui bahwa awalnya pelapor ini ditelepon oleh Nirwan Lubis (saksi) dengan mengatakan, “pak ini ada penangkapan ninja buah sawit blok c11 dengan barang bukti 2 janjang dan satu buah arit,” lalu pelapor menjawab, Oke. Tersangka dibawa ke pos 415 untuk diamankan.

BACA  Taruhan Nyawa di Jalinsum Sei Buluh: Proyek Pelebaran Jalan Diduga Kuat Abaikan K3.

Pelapor langsung menuju ke pos 415 dan di pos tersebut melihat terlapor beserta barang bukti, kemudian dilakukan Interogasi terhadap terlapor dan pada pukul 06:00 WIB pagi nya pelapor memerintahkan kepada Saudara Nazaruddin (saksi) untuk mengecek berapa tandan buah kelapa sawit yang di ambil terlapor.

Kemudian, pada pukul 07:00 WIB, pelapor dihubungi oleh saksi Nazaruddin dengan mengatakan, pak kami menemukan 3 tandan lagi di TKP, dan pelapor memerintahkan agar dibawa ke pos 415 lagi. Dan akibat kejadian tersebut PT Ivomas mengalami kerugian ditaksir Rp 90.000,- .

BACA  Aksi Nyata Babinsa Nglawak, Serka Harianto Ikut Mengaduk Semen Demi Wujudkan Rumah Layak Huni Warga

“Selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi membawa terlapor dan barang bukti berupa 5 tandan buah kelapa sawit, satu buah arit ke polres Rohil guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

“Sejauh ini tindakan yang dilakukan adalah membuat dan menerima laporan polisi pelapor, membuat dan menyerahkan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil, Kasus ini berhubungan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo 64 KUHPidana,” pungkas AKP. Juliandi.

(Nahar)

No More Posts Available.

No more pages to load.