Sat” Res Narkoba. Polres Tanah Karo Kembali Temukan Ladang Ganja

oleh

Tanah Karo / CN Pihak Sat” Res Narkoba Tanah Karo, kembali berhasil temukan perladangan ganja, di desa Seberaya, Kec. Tigapanah, ” Atas adanya informasi dari masyarakat Kapolres beserta Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

beserta TNI, berhasil temukan ladang Ganja di Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo Sumatra Utara, tepatnya disebuah Perladangan Talin Gugung milik ADIL ABDULAH, MELIALA, pada hari Kamis, (06/01.2022), sekira pukul 03.20 WIB,

example banner


Saat ditemukan Narkotika jenis tanaman Ganja, tersebut personil Satres” Narkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan sekira pukul 07.00 WIB, di Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Perladangan Talin Gugung milik SUDI BARUS, kembali ditemukan Narkotika yang sama, jenis tanaman daun Ganja,

Adapun Tersangka ABDULAH MELIALA. (50) Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo dan SUDI BARUS. (51) warga Desa yang sama Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo ditemukan Barang Bukti dari TKP 1 sebanyak 136 ( seratus tiga puluh enam ) batang diduga Narkotika golongan I jenis daun Ganja.

BACA  Operasional PKS Mini di Desa Pematang Kuala Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Legalitas Pasokan Bahan Baku.

yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai dan 313 (tiga ratus tiga belas) batang, diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen.

 

Selanjutnya, kembali ditemukan 21 ( dua puluh satu ) batang, diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering (tunggul) dan 1 ( satu ) bungkus kertas coklat di duga, berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat bruto 21,51 (dua puluh satu koma lima puluh satu) gram,

Serta 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I jenis biji Ganja seberat bruto 6,39 (enam koma tiga puluh sembilan) gram, dan 2. (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu seberat 0,30 (nol komah tiga puluh).

BACA  Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Pertama kepada 5 KPM

gram, 1 (satu) buah timbangan warna oranye, 1 (satu) buah stapler, 1 (satu) kotak timah stapler, 1 (satu) buah gunting, 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu) bal plastik berwana putih.

Selanjutnya untuk di TKP II ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang Diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 15 (lima belas) batang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen.

dan 1 (satu) bungkus kertas putih, diduga berisikan Narkotika yang sama golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 11,79 (sebelas komah tujuh puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas ungu, diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (dua puluh delapan komah lima puluh empat) gram,

BACA  Pembangunan PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dituding Langgar Jarak Aman, Legalitas Perizinan Dinilai Janggal.

Setelah melakukan penangkapan terhadap ke 2. tersangkah, serta mengamankan seluruh barang bukti yang ada
Personil Sat Res” Narkoba Polres Tanah Karo” langsung menggiring ke 2 pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo” untuk dilakukan Proses penyelidikan dan pengembangan Lebih lanjut.

serta akan dilakukan pengembangan jaringan, juga akan memeriksa Saksi dan Tersangka, mengirim Barang Bukti ke Labfor dan melakukan gelar perkara untuk proses lanjut ke (JPU) Jaksa Penuntut Umum, guna Proses Lebih Lanjut.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

No More Posts Available.

No more pages to load.