Dugaan Perselingkuhan, Erry Sukartono Dilaporkan ke Poldasu

oleh
oleh

Medan CN Pegawai BUMN di PT ESW Nusantara Tiga anak perusahaan PTPN III Sei Batang Hari, berinisial Erry Sukartono dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait perselingkuhan.

“Erry Sukartono sudah dilaporkan ke Polda karena telah berselingkuh dengan istri klient saya,” kata pengacara pelapor, Yusuf L Ginting kepada wartawan, Kamis (10/3/2022) di Medan.

BACA  Kapolres Kampar Silaturahmi Ke Pos Satkamling Batu Belah – Serahkan Bantuan & Bibit Pohon Dukung Green Policing
example banner

Lanjutnya, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : STTLP / B/ 273 / II / 2022 / SPKT / Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.42 WIB.

“AKBP Benma Sembiring selalu KA SPKT yang menerima laporan tersebut. Dalam laporan tersebut diserahkan bukti – bukti berupa rekaman video mereka berdua saat sedang diranjang dan screenshot isi percakapan melalui whatsapp,” ungkapnya.

BACA  Di Pulau Terluar, Gotong Royong Jadi Harapan: Bhabinkamtibmas Pasilambena Hadir di Tengah Warga Perbaiki Jalan Poros

Dijelaskannya, klient saya mengetahui perbuatan perselingkuhan istrinya dengan Erry Sukartono dari temannya yang mengirimkan video singkat berdurasi 3 detik dan isi percakapan melalui pesan singkat whatsapp.

“Klient saya sangat kecewa sehingga melaporkan ke Polda dengan harapan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

BACA  Polsek Tapung Tangkap Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil dengan Modus Rental

Sementara itu, Juper Renakta Poldasu, Bripka Juwita Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini sudah diperiksa para saksi.

“Penanganannya tetap berjalan dan saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi”, ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan agar sabar menunggu sampai penanganan masalah ini bisa selesai. (Mujiman)

No More Posts Available.

No more pages to load.