Dugaan Perselingkuhan, Erry Sukartono Dilaporkan ke Poldasu

oleh
oleh

Medan CN Pegawai BUMN di PT ESW Nusantara Tiga anak perusahaan PTPN III Sei Batang Hari, berinisial Erry Sukartono dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait perselingkuhan.

“Erry Sukartono sudah dilaporkan ke Polda karena telah berselingkuh dengan istri klient saya,” kata pengacara pelapor, Yusuf L Ginting kepada wartawan, Kamis (10/3/2022) di Medan.

BACA  Blackout SUMBAGUT Bikin Kota Gelap, Brimob Sumut Justru Makin Siaga! Patroli Malam Hingga Pengaturan Jalan Jadi Sorotan
example banner

Lanjutnya, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : STTLP / B/ 273 / II / 2022 / SPKT / Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.42 WIB.

“AKBP Benma Sembiring selalu KA SPKT yang menerima laporan tersebut. Dalam laporan tersebut diserahkan bukti – bukti berupa rekaman video mereka berdua saat sedang diranjang dan screenshot isi percakapan melalui whatsapp,” ungkapnya.

BACA  Safari Jumat Ramah Tamah, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat Pematang Jaya

Dijelaskannya, klient saya mengetahui perbuatan perselingkuhan istrinya dengan Erry Sukartono dari temannya yang mengirimkan video singkat berdurasi 3 detik dan isi percakapan melalui pesan singkat whatsapp.

“Klient saya sangat kecewa sehingga melaporkan ke Polda dengan harapan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

BACA  Polsek Padang Hilir Perkuat Pengamanan Malam Lewat Patroli Blue Light

Sementara itu, Juper Renakta Poldasu, Bripka Juwita Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini sudah diperiksa para saksi.

“Penanganannya tetap berjalan dan saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi”, ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan agar sabar menunggu sampai penanganan masalah ini bisa selesai. (Mujiman)

No More Posts Available.

No more pages to load.