SIAKHULU CN Seorang pria yang masih berumur 19 tahun, nekat mencabuli pacarnya yang masih berumur 14 tahun, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Siak Hulu.
Pelaku berinisial RW (19), warga Kecamatan Siak Hulu. Sedangkan korban berinisial SR (14) warga Pekanbaru yang baru diketahui oleh tante korban SS (28).
Dan terungkap pelaku dan korban berpacaran selama 2 bulan, pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB korban di cabuli oleh pelaku di semak-semak sekitaran tempat pemandian di Kecamatan Siak Hulu.
Dan tante korban merasa curiga dengan gelagat korban yang sering keluar malam dan akhirnya tente korban mendesak korban untuk cerita. Dan diketahuilah korban di cabuli oleh pelaku dan saat mengetahui korban menceritakan hal tersebut kekeluarganya, pelaku langsung kabur.
Tidak Terima dengan kelakuan pelaku, tante korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Siak Hulu.
Awal mula kejadian tersebut, pada Senin, 24 Oktober 2022 sekira jam 19.00 WIB pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban dan membawa korban.
Pelaku membawa korban daerah pemandian di Kecamatan Siak Hulu, sesampainya di sana kemudian pelaku memberhentikan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motornya kemudian pelaku melakukan tindakan asusilah dengan bujuk rayu, sehingga korban dicabuli layaknya hubungan suami istri.
Selanjutnya, usai terima laporan korban makan dilakukan pencarian dan menerbitkan DPO terhadap pelaku. Akhirnya pada Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira jam 18.00 WIB anggota Unit reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan Unit Reskrim Polres Siak mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Berson, SH Kemudian Panit II Opsnal IPDA Syahrial beserta anggota Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang Kabupaten Siak.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melaluo Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan penangkapan pelaku, “pelaku sempat DPO karena melarikan diri ke Kabupaten Siak. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Kapolsek.
Sementara itu, pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, untuk sellau menjaga anak-anaknya, agar hal yang serupa tidak terjadi pada anak-anak kita, ” Tegas Zainal.
[20/12 19.20] Ramadan Gulo: Polsek Tapung Hilir Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian 2 Ton TBS Milik PT. BWL Mas
TAPUNG HILIR, – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melakukan tindakan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) diwilayah perkebunan PT. Buana Wira Lestari Mas Kebun Naga Sakti Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir
Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang pelaku terdiri dari WG (35), MA (27) dan WGN (36), ketiga pelaku merupakan warga Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir dan Desa Kijang Rejo Kec. Tapung.
Bersama pelaku berhasil juga diamankan Barang Bukti Tandan Buah Segar sebanyak 75 janjang atau lebih kurang 2.070 Kg, 2 buah egrek dan 3 unit SPM merk Honda.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib, pihak security kebun melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan PT. BWL Mas kebun Naga Sakti, setibanya di blok C57 Divisi V team patroli melihat 6 orang laki-laki sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mengegrek diareal tersebut, kemudian team patroli langsung menangkap para pelaku, namun ketika hendak ditangkap para pelaku melarikan diri dan di TKP hanya ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
Mengetahui salah satu keberadaan pelaku ada di perumahan karyawan PT. BWL Mas, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pihak Security perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku dan berdasarkan hasil interogasi akhirnya pelaku W (35) mengakui bahwa benar ia bersama teman-temannya yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BWL Mas kemarin, atas pengakuan tersebut selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian tidak beberapa lama, pihak Unit Reskrim Polsek Tapung Hilirpun berhasil menangkap 2 orang pelaku MA (27) dan WGN (36), sementara 3 orang pelaku lainnya inisial PR, WK dan SP masih dalam pencarian pihak Kepolisian (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mencuri tandan buah sawit milik PT. BWL Mas.
Lebih lanjut, Kapolsek Tapung Hilir menjelaskan bahwa ke 3 pelaku bersama Barang Bukti kejahatannya sudah kita amankan di Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut, kepada ke 3 pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 362 KUHAP,” tegas AKP M.Simanungkalit SH MH.**
Editor : Ramadhan Gulo













