PRC Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pengedar Narkoba

oleh

MEDAN CN || Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar Narkoba, Sabtu (28/01)

DN (28) warga Jalan Balai Desa Medan Polonia diamankan tim PRC Dit Samapta Polda Sumut di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

BACA  Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H Pimpin Langsung Pengecekan Perkembangan Jagung Pipil di Panipahan
example banner

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

BACA  Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

“Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar Narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting”, ujar Hadi

Disana, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan

“Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok”, ujar Hadi

BACA  PERSONEL BRIMOB POLDA SUMUT TERUS BERBAKTI, BANGUN DINDING JALAN DAN TIMBUN AKSES JEMBATAN GOTTING DI TAPANULI UTARA

“Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Hadi.  (Mujiman)

No More Posts Available.

No more pages to load.