PRC Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pengedar Narkoba

oleh

MEDAN CN || Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar Narkoba, Sabtu (28/01)

DN (28) warga Jalan Balai Desa Medan Polonia diamankan tim PRC Dit Samapta Polda Sumut di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

BACA  Dua Wanita Ciduk Polisi Sektor Rengat Barat Gara-gara Narkotika, Begini Kisahnya
example banner

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Bakti Kesehatan Screening Katarak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

“Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar Narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting”, ujar Hadi

Disana, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan

“Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok”, ujar Hadi

BACA  Kasus Pengancaman Sajam Viral, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tindak Cepat dan Tempuh Restorative Justice

“Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Hadi.  (Mujiman)

No More Posts Available.

No more pages to load.