Tebing Tinggi | CN – Personil SPKT Polres Tebing Tinggi melakukan konseling antara suami dengan istri yang mana suami telah menganiayaa Istri di dalam kamar Hotel Green Forest di Dusun 1 Desa Paya Pasir Kec. Tinggi Syahbandar Kab. Sergai, Rabu (01/02/23) pukul 04.00 wib.
Pertengkaran hingga sampai terjadi penganiayaan dilakukan oleh Suami bernama Rahmad Ikza Fadilla Nasution 24 tahun bekerja sebagai Supir, Alamat Jl Sei Agul LK VI Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi terhadap Istrinya Siiti Ardianti, 37 tahun, Ibu rumah tangga.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya pertengkaran Pasangan Suami Istri di Hotel Green Forest.
Pasalnya penganiayaan yang dilakukan oleh Suami dengan cara memang bagian leher korban (Istri) lalu kemudian mendorong korban hingga terjatuh didalam kamar hotel serta menarik tangan kanan korban hingga mengalami luka memar di bagian tangan kanan dan kepala terasa sakti.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya dan merasa keberatan, kemudian korban melaporkannya ke SPKT Polres Tebing Tinggi.
Menangapi laporan korban tersebut personil SPKT Polres Tebing Tinggi melakukan pemangilan dan pelaku bersedia untuk hadir, kemudian KSPK C melakukan konseling sehingga kedua belah pihak berdamai dan pelaku membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama. (Zai)




