Simpan Narkoba di Minyak Rem Sepeda Motor, Pelaku di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar

oleh
oleh

TAMBANG,-CN -Berbagaicara pelaku menyembunyikan Narkoba untuk menghindari dari penangkapan Polisi, namun tetap akan diketahui oleh Satnarkoba Polres Kampar. Seperti di alami pelaku satu ini, ia menyembunyikan Narkoba di Minyak Rem Sepeda motornya.

Pelaku adalah JU (35) warga Dusun II Desa Tambang Kecamatan Tambang. Pelaku ditangkap saat melintas di Jl. Lintas Bangkinang – Pekanbaru, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

example banner

Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.76 Gram), Handphone Merk Samsung Warna Hitam, selembar plastik klip, selembar tissue dan Sepeda Motor Roda Dua Merk Scoopy Warna hitam BG 2891 ABK.

BACA  Jumat Curhat Polsek Rantau Kopar: Warga Diingatkan, Jangan Bakar Lahan, Kamtibmas Harga Mati

Penangkapan pelaku berawal saat Tim saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering pelaku Narkoba transakaisi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melewati TKP. Maka, tim melakukan pengintaian dan pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku di Jl. Lintas Bangkinang – Pekanbaru Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

BACA  Peduli Dampak Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Siram Jalan yang Tertutup Abu Vulkanik

Maka terhadap pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas Tissue dan ditemukan didalam tempat minyak Rem Stang sebelah kanan Sepeda Motor.

BACA  Terganggu Suara Bising, Warga Bah Kuliat Hubungi Call Center 110 Polres Tebing Tinggi

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku.

“Saat diintrogasi pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari OG (DPO) di daerah Simpang Panam Kota Pekanbaru” ungkap Kasat.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Aprinaldi.

Reporter,:Rgulo,

No More Posts Available.

No more pages to load.