Tebing Tinggi | CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap AP, (23) pelaku pencabulan anak dibawah umur warga Dusun IV, Desa Bah Sumbuh Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Polres Tebing Tinggi Agus Arianto membenarkan telah mengamankan satu orang Pria pelaku cabul.
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 72 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023. Pelaku ditabgkap di Jln. Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Senin (13/03/23).
Adapun perbuatan cabul yang dilakukan pelaku AP adalah merupakan anak dibawah umur, sebut saja namanya Melati, (14) Pelajar, Kala itu Korban sedang berada dirumah temannya yaitu S. Pelaku AP menelepon korban dan menayakkan dimana keberadaan korban dan korban pun mengatakan sedang berada di rumah temannya dan pelaku Agung mengatakan aku akan datang ke rumah S dan pelaku menjumpai korban sekira pukul 12.00 wib.
Sesampainya pelaku AP di depan rumah S dan saat itu korban sedang duduk bersama temannya di teras rumah dan kemudian pelaku Agung turun dari sepeda motornya untuk menghampiri korban yang lagi bersama dengan temannya itu.
Setelah itu pelaku dan korban bercerita-cerita di depan rumah temannya itu dan tidak berapa lama pelaku AP mengajak korban keluar dari rumah temannya dan korban mengatakan mau ke mana dan saat itu pelaku Agung mengatakan kita keluar sebentar.
Dan kemudian pelaku dan korban pergi berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang ada tidak jauh dari rumah S dan saat itu pelaku membawa masuk korban ke dalam rumah kosong tersebut menuju ke lantai 2.
Begitu sudah sampai di lantai 2 lalu pelaku Agung langsung memeluk korban, kemudian menaikkan korban ke atas bak mandi yang ada di dalam rumah kosong tersebut. Karena sudah tak bisa menahan birahinya pelaku menyetubuhi korban sebagai selanyaknya suami istri. Usai melepaskan niat busuknya, pelaku membawa korban keluar dari rumah kosong dan lalu mengantarkan korban ke rumah S dan setelah itu pelaku permisi pulang dan meninggalkan korban bersama dengan S.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 ttg penetapan Perppu RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dgn ancaman hukuman penjara 15 thn. (Zai)












