Dua Orang Pria ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Karena Melalukan Curat

oleh
oleh

Tebing Tinggi | CN-  Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU W. Simanjuntak menangkap 2 (dua) orang pria pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) pada hari Senin 27 Maret 2023 di kampung Semut Jln. Badak, Kelurahan Badak Berjuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Kedua pelaku inisial MRS, (34) warga Jln. Bahbolon LK VII , Kelurahan Durian , Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan MRA, (22) warga Jalan Gatot Subroto Lk II , Kelurahan Lubuk Baru , Kecamatan Padang hulu, Kota Tebing Tinggi.

example banner

Terhadap kedua pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023. Atas pengaduan dari korban bernama Rindu Putri Utami, (30) warga Jl. Badak Kampung Semut Lk I Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing Tinggi.

BACA  Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 3 Pengedar — 46,9 Gram Sabu Diamankan

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan benar telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Hal tersebut dikatakannya kepada awak media melalui pesan WhatsApnya.

Kemudian lebih lanjut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan hilang nya sepeda motor tersebut setelah anak dari korban  memberitahukan sepeda motor yang diparkirkan didepan rumah tidak ada, korban pun langsung melihat ke depan rumah dan ternyata sepeda motornya tersebut tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkirkan didepan rumah dengan posisi tidak terkunci stang.

BACA  RESIDIVIS CURAS DITANGKAP POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL, DIDUGA BERAKSI DI 7 TKP

Lalu kemudian korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat sepeda motor tersebut dan ternyata tetangga korban tidak ada yang melihat sehingga korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya tersebut telah hilang dicuri oleh orang lain yang tidak diketahui siapa pelakunya.

Atas adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna hitam beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ.

BACA  Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 3 Pengedar — 46,9 Gram Sabu Diamankan

Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pelaku setelah di introgasi dan mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut pada hari Kamis tangal 09 Maret 2023 sekira Pukul 04.30 wib, kemudian tim membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya para pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di rusun bawa wilayah Polsek Padang hilir. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.