Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Besama – sama Hingga Korban Tewas

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Salah seorang warga bernama Abdul Rahmi, (27) warga Jln. Indra Lk. II Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi jadi korban penganiayaan secara bersama – sama hingga mengakibatkan nyawa korban tewas atau meninggal dunia karena diduga telah mencuri burung murai batu milik warga di Jln. Bhayangkara Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (06/04/23).

Yang mana pelaku adalah pemilik burung tersebut Sutiyo, (44) warga Jalan Bhayangkara Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Penganiayaan terjadi pelaku atau pemilik burung melihat korban telah mencuri burung miliknya itu sambil berteriak pelaku mengatakan ada pencuri dan warga yang mendengarnya langsung keluar rumah dan menangkap korban setelah itu korban dianiayaan bersama-sama, meskin korban sudah minta ampun warga tetap masih menghajar nya hingga sampai tidak berdaya.

BACA  Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 3 Pengedar — 46,9 Gram Sabu Diamankan
example banner

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH., MH, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang atau meninggal dunia tersebut.

BACA  RESIDIVIS CURAS DITANGKAP POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL, DIDUGA BERAKSI DI 7 TKP

“Atas penganiayaan itu korban mengalami luka yang sanggat serius di seluruh bagian tubuh nya hingga mengeluarkan banyak darah”. Kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dirawat, Selama ada dua hari korban dirawat di RS, korban meninggal dunia.

Tidak terima apa yang telah terjadi kepada suami nya itu, Istri korban Safitri Faujiah, (27) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, SABTU 08 April 2023.

BACA  RESIDIVIS CURAS DITANGKAP POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL, DIDUGA BERAKSI DI 7 TKP

Dihari itu juga petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Sutiyo di rumahnya, dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng, 1 potong celana pendek berwarna merah yang diduga dipakainya pada saat melakukan penganiayaan.

Selanjutnya pelaku digiring ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.