40 KPM BLT – DD Di Salurkan Pemerintah Pekon Ringin Jaya Kecamatan BNS Tahap Pertama Tahun 2023

oleh

Lampung Barat CN – Kecamatan Bandar Negeri Suoh – Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan  Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2023, pada hari  Rabu (17 – 05 – 2023 ) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD kepada 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengambilan di Aula Kantor Balai Pokon untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023. Sabtu, (20/05/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Uspika Kecamatan BNS, Pendamping Pekon, Babinsa Sertu Ali Idrus, Babinkamtibmas Bripka Dedi Sutrisno, ketua LHP, Aparatur Pekon dan masyarakat penerima manfaat KPM

example banner

Menurut Hendriyanto selaku Peratin Pekon Ringin Jaya Kecamatan BNS  “Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.

BACA  Hasil Lab Pencemaran Sungai Liberia "Misterius", Kinerja Dinas Perkim - LH Sergai Dipertanyakan Publik.

BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di pekon yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di pekon bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

BACA  Barak Narkoba Kembali Digerebek, Polisi Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Perladangan Sukatendel

Dalam hal pekon tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pekon dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pekon dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT  berdasarkan kriteria:

1, Kehilangan mata pencaharian.
2, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, 3,   menahun/kronis dan/ atau difabel.
4, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
5, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. “Ujarnya.

BACA  Pimpinan Media Enim Aktual/ Kabiro CN cakrawalanusantara.id Silaturahmi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Di kesempatan ini pula Salah satu masyarakat penerima bantuan BLT-DD, mengatakan sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah pekon atas bantuan ini.

Proses penyaluran berlangsung sangat tertib dan lancar. Dengan tersalurnya BLT DD ini, pemerintah pekon Ringin Jaya berharap kepada warga penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Editor (Hendra CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.