Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan Akui Penertiban PKL Kawasan Jalan Thamrin Dan Jalan Patricelumumba Belum Maksimal

oleh

Padang Sidempuan Cakrawala Nusantara.id Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan, Zulkifli Lubis, akui bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di emperan dan trotoar bahu jalan Thamrin dan sekitarnya belum maksimal.

Hal ini dikatakannya saat menyampaikan surat teguran ke (2) terhadap PKL di pusat pasar Kota Padang Sidempuan, Senin (28/05/2023).

example banner

Kasat mengatakan bahwa terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 41 Tahun 2003, tentang peruntukan dan penggunaan jalan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melayangkan surat teguran ke (2) terhadap PKL di sepanjang jalan Thamrin dan jalan Patricelumumba.

BACA  Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda pada Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80.

Kasatpol PP, juga menambahkan bahwa Surat teguran ke (2) tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran (1) tertanggal 19 Mei 2023, Nomor 331.1/114/2023, perihal surat teguran, yang telah disampaikan kepada para PKL.

Selanjutnya Kasat, mengatakan bahwa Perda nomor 08 tahun 2005, tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Padang Sidempuan dan Surat Keputusan Wali Kota Padang Sidempuan nomor 428/KPTS/2022, tanggal 09 Nopember 2022, tentang Tim Penertiban, Penataan dan Pembinaan PKL serta normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padang Sidempuan.

BACA  Polsek Dolok Merawan Sampaikan Pesan Kamtibmas Lewat Kegiatan Sambang

Agar perda tersebut dapat diterapkan, tentunya harus ada kesadaran semua pihak, khususnya para PKL yang berjualan disekitar jalan Thamrin dan jalan Patricelumumba, sebab tampa adanya kesadaran para PKL maka estetika Kota Padang Sidempuan tidak akan terwujud.

Adapun OPD yang masuk dalam anggota Tim sebagaimana SK Wali Kota no 09 tahun 2022 tersebut adalah BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol-PP serta Dinas Perdagangan Kota Padang Sidempuan.

BACA  Bupati Batu Bara Resmikan Gedung Mako Polsek Lima Puluh, Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat.

“Untuk pelaksanaan teguran ke (2) ini, kami laksanakan sendiri tampa didampingi oleh anggota tim yang lain” ujar Kasat.

“Melalui Satpol-PP Kota Padang Sidempuan, kami menghimbau khususnya para PKL, untuk mematuhi Perda no 41 tahun 2003, dengan tidak lagi berjualan di badan jalan, untuk dilaksanakan demi menjaga agar tidak terjadi gesekan dibelakang hari” pungkas Kasat.

Editor Himsar CN

No More Posts Available.

No more pages to load.