Jambi| Berdasarkan perda No 3 tahun 2016 terdapat di pasal A dengan poin dalam pembudidayaan hewan ternak, dan juga tentang tertib berlalu lintas sebagai mana yang telah di atur dalam perda tersebut.
Helmi Agustinus ,SE dengan mengerahkan petugas Satpol PP Kecamatan melakukan penertipan hewan-hewan yang berkeliaran di sudut kota Kecamatan Nipah Panjang.
Tidak hanya itu, Helmi Agustinus pun menyambangi rumah-rumah penduduk yang memiliki hewan ternak, sekaligus menyampaikan tentang apa yang di sosialisasikan nya.
Saat di konfirmasi di rumah dinasnya pada Senin 06 Juli 2020. Beliau menyatakan bahwa jika ada pemilik ternak yang masih membandel, hewannya akan kami tangkap dan kami akan berikan surat pernyataan sesuai dengan aturan Perda kita, Namun jika masih juga terulang maka akan di berikan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 500,000 “Tegasnya.
Dikatakanya “pihak kita merespon
Karna banyaknya laporan warga yang sampai ke pihak Kecamatan,
Bahkan pernah kepala puskesmas Nipah panjang menyampaikan terkait keluhan, di sebabkan hewan ternak (kambing,red) tersebut hingga memasuki ruang IGD (instalasi gawat darurat) padahal memang puskesmas Nipah panjang buka 24 jam “terangnya.
Suatu ketika pun juga pernah terjadi pejabat Syahbandar Nipah panjang secara tidak sengaja menabrak hewan hewan tersebut” ungkapnya.(Muslimin)