Tebing Tinggi|CN – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dan menangkap 1 (satu) orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, Jumat (09/6) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Yinggi AKP Jhon Harto Panjahitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (10/06/2023) mengatakan kepada wartawan penangkap pelaku di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, KecamatanBajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dalam rumah pelaku.
Lanjut Agus, pelaku berinisial REL, (18). Petugas Sat Resnarkoba menangkap pelaku berdasarkan informasi dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan ada seorang pemuda yang kerap meresahkan warga dengan ciri-ciri seperti ini, diduga memiliki dan menjual narkotika.
Setelah mendapatkan informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, begitu tiba disekitar jalan Kumpulan Pane tersebut pada hari itu juga, petugas ada melihat seseorang pemuda dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang disebutkan, lagi sedang berjalan kaki seorang diri.
Selanjutnya, petugas menghampiri pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi, menanyakan identitas pelaku dan ternyata identitasnya sesuai yang diberikan sipemberi informasi tersebut dan petugas melihat pelaku saat itu tampak panik dan kaget, ujar Kasi Humas.
Lalu kemudian petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, petugas menemukan ada 2 (dua) lembar tisu warna putih dari dalam kedua kantong depan yang sebelah kanan dan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku saat itu, ketika diperiksa berisi
21 (sepuluh) butir Pil warna biru muda berlogokan tengkorak dengan berat kotor 7,13 gram dan berat bersih 6.46 gram diduga narkotika jenis extacy.
Terkait barang tersebut, petugas mengintrograsi pelaku dengan menanyakan milik siapa dan dari mana pelaku mendapatkannya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga Narkotika jenis extacy tersebut adalah miliknya.
Berikutnya, petugas membawa pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( zai )












