Polsek Padang Hilir Ringkus Tiga Orang Pemuda Pelaku Pembobol Toko Sepatu di Jalan Cemara

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Polsek Padang Hilir menangkap 3 (tiga) orang pemuda pelaku pembobolan di toko sepatu Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/06/23).

Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan ke tiga pelaku pembobolan di toko sepatu ditangkap
Personel Polsek Padang Hilir Sesuai Laporan Polisi Model  “ B “ Nomor : LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT / TT. HILIR /Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut Tanggal 13 Juni 2023.

example banner

Dijelaskan Kasi Humas ketiga pelaku berinisial AT alias Diki, (20) warga Jalan Nenas Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, RA alias Rudi Cured, (24) warga Jln. Syech Beringin Lingkungan III Komplek Perumahan Mitra Baja-1 Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan AL alias Rizal,  (17) warga Jalan Cemara Lk. III Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota.

BACA  Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 3 Pengedar — 46,9 Gram Sabu Diamankan

Korban bernama Ahmad Usairi, (52) warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Kerugian ditaksir sebesar Rp. 17.500.000-, (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)

Lanjut, AKP Agus menceritakan awalnya diketahui terjadinya toko sepatu di bobol oleh ketiga pelaku pada hari Selasa (09/6) sekira pukul 11 Wib, korban membuka toko penjualan sepatunya, ketika dibuka korban melihat pintu belakang sudah terbuka.

BACA  RESIDIVIS CURAS DITANGKAP POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL, DIDUGA BERAKSI DI 7 TKP

Lalu kemudian korban Ahmad Usairi masuk untuk melihat sepatu yang dipajang dirak ternyata telah hilang, setelah dilakukan pemeriksaan sepatu ada yang mengambil sebanyak 50 (lima puluh) pasang sepatu dengan berbagai merk dan ukuran, dimana pelaku diperkira masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu belakang, sebut Kasi Humas

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengadukan hal tersebut ke Polsek Padang Hilir, pada Kamis malam (15/6) sekitar pukul 20.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di toko Sepatu milik korban Ahmad Usairi keberadaannya telah di ketahui, ujar Agus

Selanjutnya Kapolsek Padang Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi  untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni zuardi bersama dengan personil Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dimana salah satu pelaku AL alias Rizal dilakukan penangkapan disalah satu warnet di Jalan Nenas Kel. Rambung Lk.VI Kota Tebing Tinggi sedangkan kedua pelaku lainnya ditangkap di dalam rumah masing – masing.

BACA  RESIDIVIS CURAS DITANGKAP POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL, DIDUGA BERAKSI DI 7 TKP

Setelah itu kemudian petugas membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Padang Hilir guna penyidikan lanjut. Ketiga pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat(1) ke 3,4, dan 5 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Thn Penjara. ( zai )

No More Posts Available.

No more pages to load.