Jangan Halangi Kebebasan Pers Dalam Pengambilan Foto Kegiatan Dilapangan” Begini Kata Iwan Mantan Wartawan”

oleh

Suka Makmue “Cakrawala Nusantara” Sikap melarang pengambilan foto kegiatan pejabat, sama dengan menghalang halangi kebebasa kinerja jurnalis di lapangan sikap itu jelas tak di benarkan, karena sikap tersebut sudah menghalangi tugas jurnalis, padahal mereka tau tugas wartawan itu dilindungi oleh undang-undang, dan mereka juga orang yang paham UU. Minggu 18 Juni 2023

BACA  “Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Polri Humanis dan Hadir untuk Masyarakat”.

Menuru salah seorang pria Iwan mantan wartawan News Peristiwa Investigasi mengatakan di dalam UU pers no 40 tahun 1999 bahwa disebutkan Pers memiliki hak mencari, memperoleh, mengelola dan menyebar luaskan informasi tersebut baik bentuk tulisan maupun melalui bentu siaran TV dan Radio,” Jelasnya

BACA  Wakil Bupati Syafrizal Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2026, Serahkan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim Piatu.
example banner

Lebih lanjut Dia menambahkan bahwa ini merupakan bentuk peringatan bagi siapapun dan intansi manapun Jangan halangi tugas wartawan yang melakukan peliputan di lapangan terkecuali sipatnya tertutup dan rahasia,” Terangnya

Dirinya juga mengatakan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat dilapangan apalagi di lapangan terbuka, dia berharap semoga hal ini tidak terjadi lagi,” Tutupnya

BACA  Swasembada Pangan Jagung Pipil Nasional, Polres Inhu Tanam hingga Pantau Perkembangan Tanaman

Kalau alasan capek wartwan juga lelah 24 kerja wartawan dilapangan harus mengejar dan mencari informasi tersebut, Eronisnya lagi meminta hp wartawan untuk menghapus foto tersebut Luar biasa. (Dani S)

No More Posts Available.

No more pages to load.