Tebing Tinggi|CN- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan satu orang terduga pelaku narkoba berinisial LH alias Nando,(33) warga Desa Tanjung prapat Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu bara, Jumat (23/06/2023) pukul 12.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Hartano Panjahitan SH., MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (24/6) kepada wartawan membenarkan atas penangkapan pelaku LH alias Nando.
Agus menyebutkan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengatakan di Jalan Perkebunan Paya pinang Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang bedagai tepatnya di pinggir jalan, dengan menyebutkan bahwa ada seorang pemuda yang diduga memilik narkotika.
Pada hari itu juga petugas langsung melakukan pengintaian dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat pelaku dengan ciri – ciri sesuai yang dikatakan pemberi informasi, kemudian petugas mengamankan pelaku.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor (Brutto) 2,30 gram dan berat bersih (Netto) 1,83 gram dan Uang tunai berumjah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) di dalam jok sepeda motor Honda supra X dengan Nopol BK 3225 TBT.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk di periksa lebih lanjut.
Kepada pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( zai )













