Serang dan Rampas Senpi Polisi .satu keluarga di penjarakan

oleh

Labuhanbatu CN- Satu keluarga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena menyerang petugas kepolisian saat akan ditangkap. Selain itu, mereka juga sempat mencoba merampas senjata api petugas.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin menjelaskan awalnya personel Satreskrim datang ke Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah pada Kamis (8/6) lalu, untuk menangkap seorang tersangka berinisial JT. Tersangka ditangkap karena akan diadili kasus perampasan tanah.

example banner

“Peristiwa itu berawal saat personel hendak membawa tersangka JT dalam perkara menguasai dan mengusai sebidang tanah tanpa seizin yang berhak,” kata Arwin, Jumat (21/7/2023).

BACA  Ciptakan Keamanan Objek Vital, Polres Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi dengan PLN Gunung Para

Saat akan diamankan, JT dan keluarganya melakukan perlawanan. Bahkan, JT juga berusaha merampas senjata api petugas. Tak hanya itu, anak JT, DT memukul mulut seorang petugas hingga luka.

“Sedangkan istri JT berinisial T dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT,” ujarnya.

Lalu, anak JT berinisial ALP mengejar petugas menggunakan senjata tojok. Situasi pun semakin memanas saat keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas.

Petugas kepolisian pun berupaya menenangkan situasi, tetapi JT tiba-tiba menyerang petugas dengan membawa egrek sawit. Nahas, senjata tajam egrek yang dibawa JT itu malah mengenai jari tangan anaknya DT hingga putus.

BACA  Abd Halim Ketua PC HIMMAH Sergai Minta Kadis Pendidikan Sumut Copot Kepsek SMKN 1 Teluk Mengkudu

“JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan nahas perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus,” kata Arwin.

Akibat kejadian itu, lima orang petugas kepolisian mengalami luka-luka. Tak hanya itu, mobil milik petugas juga mengalami kerusakan.

Setelah itu, petugas memutuskan untuk kembali ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan penyerangan itu. Lalu, pihak kepolisian pun bergerak untuk mengamankan JT dan keluarganya. Ada lima orang yang diamankan atas peristiwa tersebut.

Kelimanya, yakni JT, ALP, DT, GR dan T. Mereka diamankan dari tiga lokasi yang berbeda saat sedang bersembunyi.

BACA  Ketum DPP GNI Rules Gajah ,S.kom angkat bicara dukung Polri ungkap dugaan penyadapan ilegal nomer telpon Presiden .R.I

“Petugas mengamankan sebanyak lima orang pelaku di tiga lokasi persembunyian, yakni di wilayah Sei Siarti, di wilayah Kampung Rakyat Labusel, dan Deli Serdang,” ujarnya.

Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 214 Ayat 2 ke-1 Jo Pasal 212 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

“Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas,” pungkasnya.

Editor : Daud Rangkuti CN

No More Posts Available.

No more pages to load.