Tebing Tinggi|CN- Sepasang kekasih yang lagi di mabuk cinta selayak nya anak muda kian berujung penganiayaan oleh cowoknya lantaran sang cewek di ajak berhubungan badan menolak, kejadian itu terjadi pada hari, Kamis (10/08/2023) sekira pukul. 18.00 wib, di Jln. Namad Damanik Lk. VII Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Pelaku atau cowok yang melakukan penganiayaan itu terhadap kekasih (cewek) nya atas nama Amin Nasution (54) warga Jl. Cemara Lk IV Kel Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Korban bernama Supiani (40) alamat Jl. Cemara Lk IV, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler nya, Sabtu (12/08) mengatakan benar telah terjadi penganiayaan pembacokan oleh pelaku terhadap kekasinya ceweknya itu.
Penganiayaan pembacokan tersebut terjadi pada saat ketika itu pelaku mendatangi rumah korban di
Jln. Namad Damanik Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dimana korban dan pelapor sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan, kata Agus
Setelah dua sepasang kekasih itu bertemu, pelaku mengajak korban keluar utk melakukan hubungan suami istri namun korban tidak mau dan terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban, sehingga membuat pelaku emosi dan mengambil sebilah parang yang telah dibawanya dari rumah.
Yang mana tadinya parang tersebut utk menakut – nakuti korban dan karena emosi pelaku langsung membacokkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah wajah korban sebanyak 1 kali yang mengenai bagian pipi kiri dari pada korban.
Usai pelaku melakukan pembacokan itu, adik dari pada korban datang dan kemudian pelaku hendak mendatangi adik korban, namun tidak jadi karena keburu korban masuk ke dalam rumah dan pelaku akhirnya pergi meninggalkan TKP pulang kerumah.
Dihantui rasa bersalah pelaku dengan ditemani oleh anak nya, mendatangi Mapolres Tebing Tinggi menyerahkan diri dengan membawa barang bukti berupa sebilah parang yang dipergunakan pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Zai)














