Selamat, Kapolres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Sabu Seberat 3,18 Kg

oleh

Padangsidimpuan Cakrawala Nusantara.id Wali Kota ( Wako ), Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH MM, Apresiasi kinerja Kapolres Padangsidimpuan, atas pengungkapan kasus sabu (3) Kg,yang berpotensi menyelamatkan 15.000 jiwa pemakai.

Hal ini disampaikan Wali Kota saat menghadiri pelaksanaan konferensi pers oleh Polres Padangsidimpuan di aula Mapolres, Selasa (05/09/2023).

example banner

“Atas nama masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres dan jajarannya yang telah sukses mengungkap kasus sabu seberat 3,18 Kg yang berpotensi menyelamatkan 15.000 jiwa pemakai dan merupakan kasus sabu terbesar yang pernah ada di wilayah hukum polres Padangsidimpuan”

“Narkoba merupakan musuh bersama dan harus pula diberangus bersama, karena itu dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang solid dari seluruh elemen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba” kata Wako Irsan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa peredaran sabu seberat 3,18 Kg Ini merupakan jaringan Lapas (Lembaga pemasyarakatan).

BACA  Bupati Karo Terima Bantuan BNPB Pusat untuk Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung

“Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gr + 1,78 gr dan 1,5 butir pil ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini” kata Kapolres.

Adapun Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang mencurigakan di depan toko Alfamidi kelurahan Sitamiang, pada Minggu (03/09/2023).

Sekitar pukul 19.00 wib, Minggu (03/09/2023), Tim Opsnal Satres Narkoba polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi tersebut, dan mengamankan seorang pria berinisial HSL, warga Desa Simatorkis Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,79 gr dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel, dari dalam tas milik HSL.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap HSL dan mengaku bahwa dirinya sedang menunggu seseorang yang akan membawa sabu seberat 3 kg dari Medan menuju Padangsidimpuan.

BACA  Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Mendapatkan informasi berharga ini, petugas beserta tersangka HSL, menunggu kedatangan orang tersebut yang sedang dalam perjalanan menuju ke jalan Abdul Jalil Sihoring koring kelurahan Batunadua Jae.

Sekitar pukul 03.00 wib, Senin pagi (04/09/2023), sebuah mobil Innova warna hitam BK 1496 ABC, yang dikemudikan RAP, masuk ke jalan Abdul Jalil, petugaspun langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan seisi mobil.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 3,18 kg, yang dikemas dalam (3) bungkus plastik teh China serta mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias Kabao warga jalan Dwikora Kelurahan Palopat Pijorkoling, kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil interogasi petugas kepada AS alias Kabao, mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang ia tidak kenal di Rumah Makan “Lembur Kuring” Kota Medan, atas permintaan tersangka HSL

BACA  Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Sedangkan tersangka HSL mengatakan kepada petugas bahwa barang haram itu, dipesannya via telepon kepada E yang merupakan seorang narapidana Lapas di Kota Medan.

“Sesuai keterangan tersangka HSL, sabu-sabu seberat 3,18 kg ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan (4) kabupaten se-Tabagsel” ungkap Kapolres.

Ditanya pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada para tersangka, beliau mengatakan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun” pungkas Kapolres.

Turur hadir, ketua DPRD, Siwan Siswanto bersama para Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Kepala Kejaksaan Negeri, Jasmin Manullang SH MH,Dandim 0212/TS, Letkol Inf Amrizal Nasution dan Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo. ( Hs nst).

No More Posts Available.

No more pages to load.