Pelaku Bisnis Jual Beli Chip Higgs Domino Di Binjai Ditangkap Polisi

oleh

Binjai,CN – Dua orang masing-masing berinisial Z (43) alias Zul dan A (35) alias Adi Senin (16/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB saat bertansaksi jual beli Chip Higgs Domino ditangkap Sat-Reskrim Polres Binjai.

Keterangan yang diperoleh CN dari Kepolisian menyebutkan bahwa penagkapan tersebut berdasarkan adanya laporan informasi kalau kegiatan jual beli Chip bentuk jenis judi Higgs Domino belakangan ini sangat ramai di lokasi suptaran tugu Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang dilakukan oleh inisial Zul.

example banner

Laporan informasi terebut ditindak lanjuti Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

BACA  Empat Kapal Terbakar di Gudang Mitra Belawan

Dari pantauan penyelidikan anggota Sat-Reskrim Polres Binjai akirnya menemukan Zul dan Adi sedang melakukan transaksi penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino.

Polisi langsung menagkap dan mengamankan Zul dan Adi saat berada di salah satu Toko yang tak jauh lokasinya dari barisan ruko Bofet siang malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang yang terduga hasil penjualan bersama Henpone sebagai alat transaksi jual beli Chip Higgs Domino.

BACA  Road To RBR 2026, Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Berlari Lawan Karhutla dan Jaga Lestarinya Alam Rohil

Inisial Zul saat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik mengakui kalau bisnis penjualan Chip Higgs Domino sudah berlangsung 7 bulan belakangan ini dan menghasilkan keuntungan hingga 50 juta rupah.

Dari keuntungan tersebut, pelaku Zul juga mengakui kalau uamh hasil penjualan Chip Higgs Domino digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat-Reskrim AKP Zuhatta Mahadi ketika di hubungi melalui Whatssp telepon selulernya kepada Wartawan mengatakan ,”Benar kita telah mengamankan dua orang pembeli dan penjual Chip jenis judi online Higgs Domino” Kata AKP Zuhatta Mahadi

BACA  Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu”.

“Dari tangan inisial Zul dan Adi masing-masing memegang Henpone, dan kedua telepon seluler itu turut diamankan sebagai barang bukti alat transaksi penjualan Chip jenis judi Higgs Domino” Katanya.

Kini kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan Zul dan Adi sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkanan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta” Jelas AKP Zuhatta Mahadi.(Santi).

No More Posts Available.

No more pages to load.