Tergugat Akan Mengajukan Keberatan Atas Putusan Pengadilan No.13/Pdt.G.S/2023/PN Rap

oleh
oleh

Labuhanbatu CN.Id Tergugat Akan Mengajukan Keberatan Atas Putusan No.13/Pdt.G.S/2023/PN Rap, Selaku Kuasa Hukum dari Pihak Tergugat Pengacara Kondang Beriman Panjaitan, SH.MH atas putusan Sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang Menggelar sidang Putusan nya, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2024.

Hakim memutuskan sidang pengadilan pada tanggal 04 Januari 2024, sesuai dengan release pemberitahuan keputusan bahwa menyatakan menghukum tergugat I, II, III dan IV membayar hutang, sementara pihak tergugat tidak pernah menerima uang, justru sebaliknya penggugat yang melakukan wanspretasi menjanjikan membangun 5 unit Ruko dan memberikan 1 unit bagian Ruko milik tergugat, ternyata selama 13 tahun hingga saat ini, penggungat tidak pernah membangun ruko tersebut/ penggugat bangkrut dan hanya mampu menimbun dan membangun tembok penahan tanah saja.

example banner

Dalam kasus ini pengugat mengajukan gugatan sederhana supaya mengembalikan biaya yang di keluarkan untuk pembangunan tembok penahan tanah sebesar Rp.326.378.000 ( Tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah),sehingga tergugat keputusan ini.

Dalam Perkara ini Beriman Panjaitan SH.MH memberikan Pendampingan Kepada Tergugat atas nama

NURLIANA, Umur 56 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarga negaraan Indonesia, Alamat di desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini disebut “TERGUGAT II”.

BACA  Sorotan Tajam: Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Diduga Minim Rambu dan Abaikan K3, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam.

AMRIZAL, Umur 52 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan, Kewarga negaraan Indonesia, Alamat di desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal ini disebut “TERGUGAT III”,

NUR AFLINDA, Umur 48 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarga negaraan Indonesia, Alamat di desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini disebut “TERGUGAT IV”.

Dengan ini selaku Kuasa Hukum tergugat Pengacara Kondang Beriman Panjaitan SH.MH sudah mengajukan keberatan atas putusan pengadilan.

GUGATAN TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV pada perkara perkara perdata Nomor : 13/PDT.G.S/2023/PN Rap Yang diajukan oleh: SAHRIZAL, Kewarga negaraan Indonesia, Lahir di Kampung Pajak, Tanggal 20 April 1974 (Umur 49 Tahun), Agama Islam, Pekerjaan Petani, Beralamat di Dusun I Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam hal ini disebut “PENGGUGAT”.

Kasus ini bermula dari Adanya Pembicaraan Antara Penggugat dan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV Akan dilaksanakannya Pembangunan 5 unit Ruko diatas Tanah Para Ahli Waris dengan Pembagian 4 Unit Untuk Penggugat dan 1 unit untuk para ahli waris, cetus Amrizal.”

BACA  Lapor Pak Wali Rico Waas! Dugaan Kuat SKY Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan.

Rencana Pembangunan Ruko itu dimulai dengan Dilakukan Perobohan Rumah Yang ada diatas Tanah tersebut, lalu mulai Penimbunan dan Pembuatan Tembok pada sebidang tanah milik Almarhum Nurlan (Orang Tua para Tergugat) dengan Sertifikat Hak Milik No: 43/Desa Kampung Pajak dengan Surat ukur sementara No: 337/1996, Tertanggal 29 Maret 1986, seluas 1.369 m2 (Seribu tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi), Beralih Hak ke atas nama: TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV Selaku Ahli Waris yang Sah dengan dasar Surat Pernyataan Ahli Waris No: 593/413/pem/2014 yang diketahui Oleh Camat Kecamatan Na IX-X Yang terletak di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (dahulu Kabupaten Labuhan Batu), Provinsi Sumatera Utara.

Lanjut Amrizal, lalu seiring berjalan waktu Pihak Penggugat tidak meneruskan pekerjaan yang dibicarakan kepada ahli waris, lantas malah menggugat Para ahli waris atas pekerjaan penimbunan dan pembuatan cor tembok penahan tanah atau pondasi yang tingginya lebih kurang 16 Meter dibelakang dan lebih kurang 7 Meter, Penggugat juga membuat pondasi sebanyak 5 (Lima) kapling dengan Biaya Rp.326.378.000,. (Tiga ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh delapan Ribu Rupiah) sebagaimana Tercantum dalam Surat Perjanjian No: 904/SDS/2015 Tanggal 18 Maret 2015 antara AMRIZAL NASUTION Sebaagai Pihak Pertama dan SAHRIZAL sebagai Pihak Kedua, yang disahkan di hadapan dan oleh Harlina, SH. Notaris di Kabupaten Labuhan Batu.

BACA  Ribuan Lalat Serbu Pemukiman Warga di Desa Bogak Besar, Warga Desak Mediasi Antara Pengusaha dan Pemerintah.

Sambungnya, dengan digugatnya para ahli waris merasa binggung, karena Penggugat yang mengklaim melakukan penimbunan dan pembuatan Cor tembok penahan milik Para Tergugat atas inisiatif sendiri dan tanpa di dasari kesepakatan atau Perjanjian apapun secara mengikat dari seluruh Para Tergugat,

Kepolosan kami ahli waris malah Digugat wanprestasi, padahal pemborong yg pailit ahli waris digugat, bahkan sempat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan Penipuan.ujarnya.

Sementara itu beriman Panjaitan mengatakan dalam perkara ini Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Para Tergugat, dan Bahwa Para Tergugat tidak akan menggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan Objek Perkara.

Dan alat bukti yaitu surat Perjanjjian Nomor : 904/SDS/2015 tanggal 16 Maret 2015 antara AMRIZAL NASUTION sebagai Pihak Pertma dan SAHRIZAL sebagai Pihak Kedua, yang disahkan dihadapan dan oleh HARLIANA, SH Notaris di Kabupaten Lbuhan Batu dan bon-bon/faktur sebgai bukti pendukung” adalah tidak sah dan batal demi hukum, tutupnya.** Penulis** ( DR Rangkuti ).

No More Posts Available.

No more pages to load.