Polda Sumut Ratakan Gubuk Narkoba Dan Judi Di Kutalimbaru

oleh

MEDAN CN // Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus mengencarkan penindakan peredaran narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, petugas melakukan penggerebekan narkoba, Senin (22/1).

example banner

Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.

BACA  Polsek Dolok Merawan Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA  Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, Dua Pelaku Diamankan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla di Masa Kemarau

“Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba,” katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.