Musrenbangpek RKP Pekon Atar Kuwau Tahun 2024, Pembahasan DURKP Periode 2025 dan Rembuk Stanting

oleh

Lampung Barat CN – Pemerintah Pekon Atar Kuwau mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, (MUSRENBANGPEK) dalam rangka Penyusunan dan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Dengan tujuan, menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program, maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang.

Pelaksanaan Musrenbang Pekon Atar Kuwau yang diselenggarakan pada jum’at, (26/01/2024) yang bertempat diAula kantor balai Pekon setempat.

Agenda tahunan itu dihadiri Camat Batu Ketulis Sri Handayani S.H, M.M., beserta jajaran kasi, Pj Peratin Atar Kuaw Hi Abdurahman, Pendamping Desa, dan lokal desa, apartur Pekon, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua LHP, LPM, TP-PKK, bidan desa, para kader serta tokoh masyarakat, dan karang taruna para undangan.

BACA  Sahabat Paslon 01 Menang di Pilbup Aceh Singkil Selisih Suara 13.454

PJ, Peratin Pekon dalam sambutannya menyampaikan” alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim Penyusun RKPPek yang sudah dibentuk tahun 2024.

Hi Abdurahman pj peratin Pekon Atar Kuwau, juga mengatakan, “sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPPek Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan, sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan masyarakat Pekon Atar Kuwau. “Ucapnya.

Camat Sri Handayani,SH, MM, mengaskan “bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah pekon dalam kesempatan ini.
sinergitas pemerintah pekon dan lembaga-lembaga yang ada di pekon, tetap terjaga. Karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap pekon itu sendiri, dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan pekon, sesuai dengan visi misi Pekon.

BACA  Antisipasi Geng Motor, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Blue Light Diseputaran Inti Kota

Sri Handayani juga menambahkan “Musrenbang yang dilaksanakan, di Pekon Atar Kuwau ini. Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan infrastruktur Pekon dan pemberdayaan masyarakat Pekon ” Imbuhnya.

BACA  Panggil dan priksa Ketua PPS Sirandorung Rantau Utara Labuhanbatu di duga lakukan Korupsi Dana Anggaran TPS

Ditempat yang sama, Kepala Puskesmas, Kecamatan Batu ketulis menyampaikan,  dari hasil musren pekon dalam rangka rembuk pencegahan stunting Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Bumil masih akan berlanjut, dalam hal ini juga kemasing masing pekon dengan melakukan penyuluhan dan menggalakan posyandu.

1. Di posyandu balita dan posyandu bumil materi gizi ( makanan bergizi ) dan cara pembuatannya protein tinggi dengan bahan makanan telor,susu dan lain lain.

2. Penyuluhan rumah sehat atau tidak sehat,sanitasi dan jambanisasi karena masing masing Pekon sudah pranika dengan menghidupkan post. Remaja.

3. Penyuluhan tentang remaja pranika dengan menghidupkan post. Lansia. Pungkasnya

Editor : Hendra CN

 

No More Posts Available.

No more pages to load.