Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis dan Temukan 8 Paket Sabu Dari Becak Barang

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Sebagai bentuk menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Penindakan dilakukan dengan cara menangkap seorang pria penduduk Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi berinisial M (46) yang merupakan residivis lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket pada Senin sore (22/01/24).

BACA  Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Warga Diamankan Saat Membuka Lahan dengan Cara Membakar
example banner

Hal tersebut seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (27/01/24), saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Dr. Hamka Kelurahan Durian sering terjadi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku M yang merupakan residivis.

BACA  Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Warga Diamankan Saat Membuka Lahan dengan Cara Membakar

“Lalu petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disitu petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang”, sebut AKP Agus.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan dari selah selah becak barang yang ia gunakan, petugas menemukan 8 paket sabu siap pakai.

BACA  Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Warga Diamankan Saat Membuka Lahan dengan Cara Membakar

“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan 8 paket sabu yang disita ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup AKP Agus.

(As/Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.