Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria lantaran memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Minggu (9/8/2026) dini hari.

Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Kamis (27/8) yang mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

BACA  Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Hadiri Wisuda Akbar TK/TPA dan Tahfizh 2026
example banner

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial KB (28) dan AS (28) di belakang sebuah rumah di Jalan Gelatik.

BACA  Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran dan Pengerusakan di PT Bridgestone

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 2,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita pipet berbentuk skop, kotak plastik yang dilapisi lakban, handphone serta uang tunai.

BACA  Aktivitas Dugaan Pengoplosan BBM Ilegal di Sei Rampah Meresahkan Warga, Polres Sergai Diminta Turun Tangan.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.