Polda Sumut Tegaskan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Masih Berjalan

oleh

MEDAN CN // Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Demikian penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2).

BACA  Polsek Sosoh Buay Rayap Gelar POLIDIK di Sekolah Dasar, Ajak Siswa Cegah Perundungan Sejak Dini
example banner

“Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” tegasnya.

BACA  Kapolres OKU Gelar Minggu Kasih, Wujud Implementasi Nyata Tagline Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.

BACA  Mantan Bupati Gowa HT Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

“R statusnya saksi,” tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana “Tindak Pidana pemerasan,” pungkas Hadi. (MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.