Satu dari Dua Orang Tersangka Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Limpahkan ke Kejari Tanjab Timur

oleh

Tanjab timur. Cakrawala Nusantara – Satu orang dari dua orang tersangka kasus korupsi pengerjaan pembangunan Upgrade Stasiun Pandu di Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi di Limpahkan ke Kejari Tanjung Jabung Timur Pada Rabu 31 Januari 2024 oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Diketahui, kasus korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu yang di tangani Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Timur telah menetapkan Lima orang tersangka.

BACA  Kapolres Langkat Sambangi Masjid Jamik Al Amin, Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Warga
example banner

Dari Lima orang tersangka Tiga orang yang di tangani oleh Polda Jambi telah di serahkan ke Kejaksaan, sedangkan Dua orang lagi ditangani pihak Polres Tanjung Jabung Timur.

Satu dari Dua orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan ber inisial YL usia 44 tahun warga Kemiling Kota Bandar Lampung, YL adalah Direktur utama PT Way Berhak Perkasa yaitu sebagai pemenang tender dari PT Pelindo untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Upgrade Stasiun Pandu di Desa Teluk Majelis Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

BACA  Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Tebing Tinggi: Siapkan Fisik dan Profesionalisme Dalam Penanganan Bencana Alam

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP, Ahmad Soekany Daulay, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan perkara tahap Dia (P21) maka Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Penuntut Umum.” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara, Kanit Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, IPDA, Aris Fadly, menjelaskan, untuk satu orang tersangka lagi selaku konsultan pengawas saat ini berkas perkaranya sedang dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, Insya Allah dalam waktu dekat akan kita limpahkan,’ ujarnya.

BACA  Polres Way Kanan Ungkap Penyalagunaan BBM Subsidi Bio Solar di SPBU Setempat

Tersangka dikenakan pasal 1/3 Undang Undang PTK Junto Pasal 55 Ayat Satu ke Satu KUHP.

Untuk tersangka YL sudah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di rutan Mako Polres Tanjung Jabung Timur.’ tutupnya. (Ramzi)

No More Posts Available.

No more pages to load.