M.Dong”Kepala Desa Pematang Rahim Adakan Rapat Terkait Maraknya Pencurian Kelapa Sawit di Wilayah Desa Pematang Rahim

oleh

Tanjung Jabung Timur CN Harga Kelapa Sawit Melambung,Petani atau Pemilikm Perkebunan Kelapa Sawit Mulai Resah Akibat Sering Terjadinya Pencurian Tandan buah Segar(TBS)Atau Buah Kelapa Sawit Yang Saat ini Telahe Mencapai Harga 2300/kg.

Dan akibatnya Pemilik Kebun Kelapa Sawit Mengalami Kerugian,Yang Terjadi di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Karena Mendapat Laporan Atau Penyampaian Ke Pihak Pemerintah Desa Tentang Maraknya Pencurian tersebut Kepala Desa Pematang Rahim M.Dong.Adakan Pertemuan atau Rapat Bersama Beberapa Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Dan Tokoh masyarakat Selasa 27 Februari 2024 Di Aula Gedung Kantor Desa.

BACA  V.
example banner

Rapat atau Pertemuan Tersebut Dihadiri Oleh Para RT,Kadus,BKTM,dan Camat Mendahara Ulu Ediyanto spd.,Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dan Lainnya.

Pertemuan Di buka Oleh Kepala Desa Dengan Sesi Dialog Tanya jawab,dan Setelah Tanya Jawab Akhirnya Diadakan Kesepakatan Dengan Poin-Poin:1.untuk Mengaktifkan Kembali Pos Kamling 2. Perusahaan Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Bersedia Membuka Lapangan Pekerjaan Bagi warga Desa Pematang Rahim.3.Bagi Para Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit ataupun Lainnya Di Tindak Tegas Sesuai dengan aturan yang berlaku.4.Agar Mengantisipasi Penjualan atau Pembelian buah kelapa Sawit ilegal.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Di Akhir Kata M.Dong Kepala Desa Pematang Rahim Sampaikan apabila Kesepakatan Yang Telah dibuat dan dilnggar,Maka Bagi si Pelaku harus Bersedia Menerima Hukuman Sesuai Peraturan yang Berlaku guna ditindak agar Dapat Memberikan Contoh kepada yang lain’ namun Dari Bebapa Poin Yang Telah di tuangkan Telah Di Laksanakan “paparnya”.Edi.H.Sembiring.

BACA  Grow Beyond Limits, Pelindo Multi Terminal Bekali Mahasiswa Menuju Dunia Kerja

No More Posts Available.

No more pages to load.