Sat Polairud Polres Sergai Imbau Nelayan Batas Penangkapan Ikan

oleh

Serdang Bedagai | CN- Personil SatPol Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) Aipda Miswadi dan Bripka Amansyah Ginting melaksanakan monitoring serta Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) dan memberikan imbauan tentang batas penangkapan ikan kepada nelayan di Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Kamis (07/03/2024).

Seperti terlihat di lokasi personel Satpol Airud menghimbau kepada para nelayan tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA).

BACA  Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar
example banner

Kepada nelayan petugas juga menghimbau serta berpesan supaya agar tetap menjaga kesehatan, keselamatan dan apabila akan melaut diharapakan gunakan pelampung dan serta melengkapi alat-alat navigasi.

Ketika akan melaut jangan melewati batas Negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

BACA  Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, SH mengatakan, kegiatan monitoring ini, kiranya nelayan pahan akan batas batas dalam melakukan menangkap ikan.

Selain itu, menyampaikan kepada nelayan agar menjadi Mitranya Polisi bersama sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika melihat, mengetahui pelanggaran atau kejahatan.

BACA  Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Apabila mengetahui tindak kejahatan berupa barang illegal Ballpress, Narkoba, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal diperairan Sergai agar menginformasikan kepada kepolisian, ujar Ps. Kasi Humas Edward. (Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.