Lantik ASN, Sekda Norma “Jadilah ASN yang Ber-AKHLAK

oleh

*BATU BARA CN* – Guna meningkatkan pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar melantik dan mengambil sumpah pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Jalinsum, Kecamatan Lima Puluh Jum’at (08/03/2024).

BACA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batang Cenaku dan BPP Bersinergi dengan Para Petani di Desa Aur Cina.

Ada sebanyak 4 orang pejabat administrator dan pengawas yang dilantik yaitu, Yandi Siswandi, S. Pd, M. Si sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Erwin Putra, S. Pd. S. Sos, M. Si sebagai Kabid Riset dan Inovasi, Bappelitbangda.

BACA  Aksi Cepat Patroli Brimob Sumut di Tengah Malam, Percobaan Pencurian Digagalkan Saat Kota Terlelap
example banner

Selanjutnya Elvi Suzanna, S. Kom sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Budaya Kecamatan Datuk Lima Puluh dan Juniarti, SE sebagai Kasubbag Tata Usaha UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Guna melihat perkembangan kinerja para ASN, Sekda Norma Deli Siregar menyampaikan akan melakukan evaluasi kinerja para pejabat.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Pada kesempatan tersebut Sekda Norma berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, pedomani nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” YAITU Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”

No More Posts Available.

No more pages to load.