Nekat! Diduga Tanpa Kantongi Izin, Galian C Beroperasi di Koto Cengar. 

oleh

 

Kuansing/Riau -Cakrawala Nusantara. ID

example banner

Diduga galian C di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik yang beroperasi pecahan cadas tidak mengantongi izin, berdasarkan Pantau Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Kuantan Singingi, saat turun kelapangan pada Minggu, 17/03/2024.

Berdasarkan data yang di rangkum Tim di lapangan, beroperasinya pecahan cadas berdasarkan permintaan dari beberapa Perusahaan, seperti PT. KAI, Perusahan baru yang di Cengar bahkan sampai ke Kabupaten tetangga di kecamatan Peranap.

“Beroperasinya pecahan cadas berdasarkan permintaan dari beberapa Perusahaan, seperti PT. KAI, Perusahan baru yang di Cengar bahkan sampai ke Kabupaten tetangga di kecamatan Peranap,” Kata sumber yang enggan di sebut namanya.

BACA  Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Hortikultura

Galian C kerap kali tidak bekerja apa bila info beredar akan ada razia, diduga kerap menjadi bulanan – bulanan karena tidak memiliki izin, untuk harga perbaket alat berat itu mencapai 50 ribu rupiah, baik dari usaha GG dan usaha yang di jalankan RL, IR, Ungkapnya.

BACA  Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Sebelumnya (red) pihak pengusaha meminta kepada tim agar tidak mempublikasikan nya ke media, sebab kami tidak mengantongi izin, Pinta Pengusaha itu.

Terkait galian C Diduga tdk memiliki izin, beroperasi Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik yang mana pemilik alat inisial Ya dan Gg, pelaku usaha Gg, RL dan Ir saat diminta keterangan Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan “Terimakasih atas Informasinya” Senin 18/03/24.

Tampaknya pelaku usaha galian C dan APH kucing – kucingan, jika Polres Kuantan Singingi tidak mampu, diminta kepada Kapolda Riau untuk menurunkan Tim menindaklanjuti permasalah galian C yang ada di desa koto Cengar kecamatan Kuantan mudik karena diduga kuat tidak memiliki izin, Pinta LSM Lingkungan Ujang Andi Nurwijaya, SH.

BACA  Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Kabur, JPU Tegaskan Sesuai KUHAP

Lanjutnya, sebab berita ini bukan kali pertamanya, artinya Polres tidak mampu menangani permasalahan galian C, terbukti saat tim DPD SPI Kuansing turun kelapangan pada Minggu 17/03/2024 masih tetap beroperasi galian C tersebut.

Sumber DPD SPI Kuansing.

Editor “Jazz

No More Posts Available.

No more pages to load.