Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG di Medan, Diduga Rugikan PAD.

oleh

MEDAN – CN –  Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berwarna mencolok ‘pink’ ditemukan berdiri di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (5/5/2026).

Proyek pembangunan ruko empat (4) tingkat tersebut kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, aktivitas konstruksi tetap berjalan meski legalitas perizinan dipertanyakan, bahkan pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.

example banner

Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui bersama para pekerja mengaku tidak mengetahui status izin PBG bangunan tersebut.

“Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD,” ujarnya singkat.
Tim awak media telah berupaya menggali informasi lebih lanjut.

BACA  FORWA Rupat Jalin Silaturahmi Dengan Camat Rupat Utara Forum Wartawan Rupat atau FORWA Rupat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Camat Rupat Utara sebagai bentuk mempererat hubungan kemitraan antara insan pers dan pemerintah kecamatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua FORWA Rupat, Sunardi, bersama Wakil Ketua Jonggi Tambatu Siahaan, serta anggota lainnya yakni Boiman, Marhisam, dan Asmadi. Rombongan FORWA Rupat disambut langsung oleh Camat Rupat Utara, Rizki Subagia Effendi, di ruang kerjanya dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, Camat Rupat Utara menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan FORWA Rupat. Ia menilai silaturahmi seperti ini penting untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah dengan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang positif, edukatif, dan membangun kepada masyarakat. Kami menyambut baik kehadiran FORWA Rupat dan berharap hubungan baik ini terus terjalin,” ujar Rizki Subagia Effendi. Sementara itu, Ketua FORWA Rupat, Sunardi, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempererat hubungan serta membangun komunikasi yang harmonis dengan pihak kecamatan. Menurutnya, wartawan tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan dan informasi kepada masyarakat secara berimbang. Silaturahmi berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain berdiskusi mengenai perkembangan daerah, pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi demi kemajuan Kecamatan Rupat Utara ke depan. Penulis. Sunardi

Namun mandor kembali menegaskan dirinya hanya bertugas menjalankan pekerjaan konstruksi, bukan mengurus perizinan.
Kontak pemilik bangunan berinisial ‘RD’ kemudian diperoleh.

Saat dikonfirmasi, ia mengklaim dokumen telah lengkap. “Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga kini, dokumen resmi PBG untuk keseluruhan bangunan—terutama tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara valid.

Dugaan Kelalaian dan Pembiaran
Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan.

BACA  Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi

Padahal, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026, ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
1. Pekerjaan harus dihentikan dalam waktu 7×24 jam.
2. Pembongkaran mandiri wajib dilakukan dalam tenggang waktu 2×24 jam.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Aneh tapi Nyata:

– SP Dikeluarkan, Proyek Jalan Terus.
– Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah aturan hanya berlaku di atas kertas?.

Jika benar telah ada SP2, mengapa tidak ada tindakan lanjutan berupa penyegelan atau penghentian paksa?.

Mengapa bangunan justru semakin menjulang tanpa hambatan?

BACA  Sekda Kabupaten Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.

Desakan Penindakan Tegas
Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Medan, khususnya:
1. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase.
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan Yunus.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan.

“Jangan sampai Medan menjadi kota tanpa kendali, di mana yang melanggar justru bebas membangun, sementara yang taat aturan dipersulit.”

Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.

(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.