GARUT ,CN. Maraknya pemberitaan yang menyudutkan Camat Bayongbong Kabupaten Garut Frederico Fernandes, S.STP yang dituduh atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang awak media online menuai pro dan kontra.
Awak media tersebut hadir di pertemuan audensi, Senin (25/03/24), antara enam orang pengurus LSM Gemantara dengan para Camat dan beberpa Kepala Desa di Komisi I DPRD Kabupaten Garut.
Audensi yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Garut tersebut adalah untuk memenuhi permintaan LSM Gemantara yang sedang aktif menyoroti Sistem Pengelolaan Dana Desa.
Sistem Pengelolaan Dana Desa yang diawasi khususnya desa Jatisari dan Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, desa Tanjung Karya Samarang, desa Sukasenang Bayongbong, desa Sukalaksana Sucinaraja, desa Sukamulya Singajaya dan desa Tanjungjaya Pakenjeng.
Kepada awak media Frederico membenarkan atas kejadian tersebut, namun bukan dalam konteks seperti isi pemberitaah yang diunggah di beberapa media saat ini, Kamis (28/03/2024).
“Bukan mengusir, tapi memohon untuk meninggalkan ruang audensi. Gak usah dipelintir, kan sangat beda rangkaian kejadian pengusiran dengan permohonn”, jawab Frederico melalui selulernya.
Lebih lanjut Frederico menyebutkan, dirinya dan enam orang camat serta beberapa Kepala Desa didampingi Ketua serta Anggota APDESI Kabupaten Garut hadir di DPRD untuk memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Garut, melakukan hearing atas keinginan LSM Gemantara.
“Tiba-tiba dalam audensi dengar pendapat tersebut muncul seorang warga yang menerangkan dirinya adalah warga masyarakat desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong, mempermasalahkan tata kelola dana desa di Desa Mekarsari,” ujar dia.
Sementara agenda undangan pihak DPRD dan pokok materi yang disoroti LSM Gemantara pun jelas hanya menyoroti hal-hal yang terjadi di Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong.
“Jadi saya menilai itu tidak relevan dan saya anggap hanya memanfaatkan kesempatan mendompleng pada agenda dan target kerja temen-temen Gemantara,” cetus Camat.
Hemat Fredrico, jika warga masyarakat desa Mekarsari tersebut ingin juga masuk dalam agenda audensi, seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Gemantara.
“Agar selanjutnya diagendakan oleh pihak DPRD Garut untuk mengadirkan Kepala Desa Mekarsari-nya sebagai pihak yang berurusan langsung”, papar Frederico.
Di lain pihak beberapa advocate dan penasehat hukum yang dihubungi yang mungkin faham pada pokok materi yang sedang diperdebatkan seputar audensi Gemantara di Komisi I DPRD Garut memberikan reaksi.
Salah satu advocate di Garut Fajar Sidiq, SH., menilai peranserta masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan harus terus didorong agar terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntable.
“Saya rasa sangat bagus temen-temen Gemantara aktif menyuarakan penegakkan hukum terutama tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena kita sepakat perbuatan korupsi merupakan musuh bersama,” kata Fajar.
Namun Fajar melihat masih banyak gerakan serupa yang dilakukan oleh masyarakat terlalu kebablasan, sehingga mereka bukan lagi bertindak sebagai pemerhati atau peneliti suatu keadaan, akan tetapi malah menjadi Auditor, Polisi, Jaksa, bahkan menjadi Hakim.
Menanggapi pernyataan Fajar Sidiq, SH salah satu senior advocate di Garut Dr. Jajang Herawan, SH., MH berpendapat, ke depan Pemkab Garut dalam hal ini Kesbangpol bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian harus mau melakukan kegiatan bersama.
Kegiatan di maksud adalah memberikan bimbingan dan arahan kepada masyarakat tertentu yang terkonsentrasi dibeberapa komunitas, agar dapat memahami tahapan dan prosedur serta batasan-batasan kewenangan masing-masing.
“Bila perlu pemerintah daerah mengeluarkan Sertifikat Akreditasi bagi LSM-LSM yang ada, agar masyarakat tahu mana-mana saja LSM yang berkatagori cakap, terbimbing, atapun baru terdaftar”, jelas Jajang.
Di satu sisi Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja-24 Rahmat Permana, SHI., SH., MM mengomentari sikap dan pernyataan pengurus (M.Suparman)