Sikat Habis Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Narkoba (SS

oleh
oleh

LABUHANBATU/CN.Sikat habis Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku penjual Narkoba jenis sabu – sabu berinisial HSA Als Cambuk, lk, (38Thn) penduduk Gang Krisno Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Selasa tanggal 02/ April 2024 mengatakan dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan Narkotika jenis sabu – sabu di Gang Krisno langsung tanggap dan ambil respons cepat dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal membawa anggotanya untuk menangkap seorang laki-laki berinisial HSA alias Cambuk yang merupakan seorang pedagang (penjual) sabu – sabu Unit Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku HSA Als Cambuk pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 16.30.Wib di TKP Gang Krisno Kel. Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu beserta barang bukti yakni 04 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,36 gram bruto, selembar kertas berisi Narkotika jenis ganja seberat 4,35 gram bruto, 03 bungkus plastik klip kosong, sebungkus plastik klip transparan berisikan kertas tik tak, 02 lembar tisu warna putih, sebungkus kotak rokok sempurna kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit HP merek Realmi warna hitam.

BACA  Lapor Pak Wali Rico Waas! Dugaan Kuat SKY Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan.
example banner

Berdasarkan keterangan tersangka Narkotika jenis sabu – sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Kolak, kemudian tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Ribuan Lalat Serbu Pemukiman Warga di Desa Bogak Besar, Warga Desak Mediasi Antara Pengusaha dan Pemerintah.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kepada tersangka dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA  Operasional PKS Mini di Desa Pematang Kuala Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Legalitas Pasokan Bahan Baku.

** Penulis ** (DR.Rangkuti).

No More Posts Available.

No more pages to load.