Kepala Desa Se- Kecamatan Ujan Mas Sepakat memilih Advokat Peradi dari Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners sebagai *Kuasa Hukum Desa”*

oleh
oleh

Muara Enim/CN – Jabatan kepala desa (kades) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi. Desa butuh sentuhan, salah satunya memang urusan hukum. Ini sangat penting karena urusan hukum di desa itu adalah sesuatu yang sederhana bisa menjadi rumit.

Ketua Forum Kades Kecamatan Ujan Mas, Suluhudin mengatakan “Selama ini memang banyak persoalan hukum di Desa. Namun, tidak banyak masyarakat desa yang bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak karena berbagai alasan, diantaranya karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan sebagainya”

example banner

Dalam sambutannya pada Acara pembukaan Penandatangan Kontrak Kerjasasama Kuasa Hukum Desa, Palen Satria, pimpinan Kantor Hukum Pandu Semesta menyampaikan ” Kami selaku Kuasa Hukum Desa nantinya tidak sekadar bersifat advokasi atau mendampingi di saat ada persoalan, tetapi juga bersikap preventif dan sebagai sarana pendidikan serta sarana penyuluhan hukum kepada masyarakat”

BACA  ‎Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat ‎ ‎Jakarta, 11 Agustus 2026 - Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen penuh memperkuat penerapan Sistem Merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Ekspose Manajemen Talenta yang digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). ‎ ‎Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, memimpin langsung jalannya pemaparan tersebut. Kehadiran Sekda selaku pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo menjadi bukti dukungan nyata dalam membangun pondasi manajemen karier ASN yang profesional di lingkungan Pemkab Karo. ‎ ‎Kegiatan ekspose ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat tinggi BKN Pusat, antara lain: 1. ‎Dr. Herman, M.Si (Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 2. ‎Diah Kusuma Ismuwardani, S.Psi., M.Si. (Sekretaris Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN); 3. ‎Dr. Samsul Hidayat, SS, M.PSDM (Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN); 4. ‎Ojak Murdani, S.Sos., M.A.P. (Kepala Biro Umum); 5. ‎Wahyu Firdaus, S.T. (Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen ASN); 6. ‎Tauchid Djatmiko, S.H., M.Si. (Analis SDM Aparatur Ahli Utama); 7. ‎Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. (Kepala Kantor Regional VI BKN Medan). ‎ ‎Dalam paparannya, Sekda Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, menjelaskan secara komprehensif mengenai kebijakan dan strategi implementasi manajemen talenta. Strategi tersebut mencakup tahapan penyusunan profil talenta, pemetaan kompetensi, penilaian kinerja, hingga perencanaan suksesi jabatan yang matang. ‎ ‎"Melalui manajemen talenta ini, Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk membangun manajemen ASN yang profesional, objektif, dan berbasis kinerja. Kami ingin manajemen talenta menjadi fondasi utama terwujudnya birokrasi yang adaptif serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Karo," ujar Sekda. ‎ ‎Penjelasan strategis Sekda Karo diperkuat oleh paparan teknis dari Asisten Administrasi Umum Sekdakab Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos., bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karo, Drs. Kalsium Sitepu, serta Tim Teknis BKPSDM Kabupaten Karo. Mereka menjabarkan secara rinci mengenai instrumen penilaian, pelaksanaan teknis di lapangan, hingga kesiapan sistem digital pendukung yang akan digunakan. ‎ ‎Langkah progresif Pemkab Karo ini diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi. (Diskominfo)

Selanjutnya Kepala Desa se- Kecamatan Ujan Mas, sepakat menunjuk Advokat PERADI yg tergabung di KANTOR HUKUM PANDU SEMESTA and PARTNERS untuk menjadi Kuasa Hukum Desa mereka.

Seraya dengan itu maka pada hari Selasa 23/04/2024 bertempat di Kantor Desa Muara Gula Lama dilaksanakanlah penandatanganan Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa antara Kepala Desa se- Kecamatan Ujan Mas dengan Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners

Ismal Medy, SH selaku Sekretaris Kantor Hukum Pandu Semesta menyampaikan, dalam menjalankan tugasnya, sebenarnya Kepala Desa bisa mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (2) huruf n berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA  Kabupaten Karo Perkuat Kerja Sama Antar Daerah dengan Balikpapan dan Penajam Paser Utara

Kepala Desa Ujan Mas Lama juga menyampaikan bahwa dengan telah terjalinnya kerjasama ini, Artinya kami sudah punya Pengacara sendiri, namun kami meminta kepada Kantor Hukum Pandu Semesta selaku pengacara Desa juga dapat membantu Masyarakat desa yg memerlukan bantuan hukum” ucapnya.

Disambut oleh Pimpinan Pandu Semesta, Palen Satria mengatakan Siap membantu masyarakat yang benar – benar membutuhkan bantuan hukum, namun tetap disesuaikan dengan kriteria bantuan yang akan diberikan, karena sekarang kami adalah Kuasa Hukum Desa, ujarnya.

Menyikapi banyaknya Lembaga dan Kantor Hukum yg mengajukan Penawaran Pendampingan Hukum kepada Kepala Desa, Joni Anwar, SH, MH yang juga Advokat Kantor Hukum Pandu Semesta mengatakan “itu baik sehingga banyak pilihan akan tetapi harus diingat kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka, harus benar – benar jelas proses dari awalnya, permasalahan itu timbul dikemudian hari. Lanjutnya.

BACA  Polres Karo Tahan Pria 31 Tahun, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap dari Pengakuan Korban

Kantor Hukum Pandu Semesta sendiri merupakan tempat berkumpul atau Persekutuan hukum dari para Advokat PERADI Cabang Muara Enim.

ditambahkan oleh Hendro, SH Advokat Pandu Semesta bahwa ” setelah terjalinnya kerjasama ini, Kepala desa harus tetap bersinergi dengan pihak-pihak lainnya yang juga dapat membantu pembangunan desa”.ujar Hendro Advokat Lokal Berasal dari Asli penduduk di wilayah Kecamatan Lawang kidul.

(Salahudin)

No More Posts Available.

No more pages to load.