Puluhan Warga Bandar Utama Gruduk Kantor PN Tebingtinggi Atas Bebasnya Bandar Narkoba

oleh
oleh

Tebing Tinggi/CN – Kantor PN (Pengadilan Negeri) Kota Tebingtinggi Jalan Merdeka no.2 di geruduk puluhan warga Bandar Utama buntut dari salah seorang Bandar Narkoba yang bernama Anisa terbebas dari jeratan hukum beberapa hari yang lalu.

Hal ini sehingga membuat warga Bandar Utama geram atas terbebasnya Anisa yang merupakan Bandar Narkoba yang mana sebelumnya Anisa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di kediamannya di Kelurahan Bandar Utama Lk. lll.

BACA  Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H di Lapas Bengkalis Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
example banner

Puluhan warga gruduk Kantor PN (Pengadilan Negeri) Tebingtinggi meminta kepada Ketua PN Kota Tebingtinggi kepastian hukum mengapa seorang Bandar Narkoba bisa bebas, sementara barang bukti ada.

Raymon Berlin Gultom, SH yang juga merupakan Ketua KSBSI Kota Tebingtinggi dalam orasinya meminta Ketua PN Tebingtinggi menemui para pendomo guna memberikan pernyataan serta pertanggungjawaban mengapa seorang Bandar Narkoba bisa terbebas dari hukum pidana. Ada apa PN Tebingtinggi, sebutnya Gultom didepan Penggadilan Nergei (PN), Senin (13/05/24).

BACA  Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

“Sudah sekian jam para pendemo warga Bandar Utama menunggu supaya Ketua PN Tebingtinggi menjumpai para pendemon dan Ketua PN engan bertemu untuk menemui para aksi pendemo”.

Oleh karena itu para pendemo memaksa masuk dengan menerobos pagar yang terbuat dari besi ke halam kantor PN, dengan harapan Ketua PN dapat ditemui.

BACA  Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Kedua April–Juni 2026 kepada 5 KPM

Dikatakan Gultom dalam pembebasan Bandar Narkoba Anisa kabarnya menggeluarkan dana sebesar Rp. 500.000.000 juta dan kita tidak tau di berikan kepada siapa, pungkasnya

Raymon Gultom, SH dan berserta para puluhan warga Bandar Utama dalam tuntutannya agar Ketua PN Tebingtinggi di Copot dari jabatannya dan kami tidak berhenti sampai di sini dan akan mengajukan ini ke MA, kesalanya. (BD)

No More Posts Available.

No more pages to load.