Tapsel CN Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap seorang oknum LSM yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan. Penangkapan tersebut berlangsung di SPBU Gunung tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta,Sumatera Utara, Jum’at, (31/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB
Tersangka yang ditangkap adalah Akhiruddin Siregar (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.000.000, satu unit handphone merk Vivo warna merah hitam dengan sarung coklat, dan KTA LSM.
*Kronologi Penangkapan*
Menurut laporan, pada hari kejadian, Akhiruddin Siregar, yang juga merupakan oknum LSM, tertangkap tangan saat menerima amplop berisi uang.
Amplop tersebut diduga diberikan agar tersangka tidak memviralkan video truk bermuatan kayu yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah milik Anda Saputra Siregar, seorang personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
Setelah menerima amplop, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, Akhiruddin beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Zulfikar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan pemerasan ini merupakan pelanggaran serius yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pemerasan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM ini tidak hanya merugikan individu tertentu tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial,” ujarnya.
AKP Zulfikar menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap motif dan jaringan yang mungkin terlibat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pemerasan dan tindak pidana lainnya. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tambahnya.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan tindakan awal seperti penyitaan barang bukti, dan membawa tersangka ke Mapolres Tapanuli Selatan.
Langkah berikutnya adalah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, melakukan penahanan, serta memeriksa saksi-saksi lebih lanjut untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Editor : Harahap















