Pemerintah Desa Karang Are Salurkan BLT-DD dan Sertifikasi Bangunan Fisik

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Dalam menopang  perekonomian masyarakat, Pemerintah Desa Karang Are, Kecamatan Talang Padang, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD bulan April sampai bulan Juni Kepada 21 Penerima Manfaat (KPM) sekaligus sertifikasi bangunan jamban 7 unit dan SPAL 110 meter. Senin (03/06/2024)

 

example banner

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kecamatan ,PD, PLD, BPD, Perangkat Desa, Polsek, Koramil dan seluruh Keluarga Penerima Manfaat.

 

Kades Adi menuturkan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap ini untuk pembayaran bulan April sampai Juni Tahun Anggaran 2024, adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000 setiap bulannya” Terang Kades.

BACA  Pemdes Muara Gula Baru kecamatan Ujan Mas Salurkan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil

 

“Setelah rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya penginputan dan juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) husus dengan melibatkan perangkat desa dan BPD untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut. Semoga bantuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat”Ucap Kades.

BACA  Koreksi News 0 Type and enter KOREKSI TV EKONOMI SOSIAL POLITIK KESEHATAN OLAHRAGA Beranda kriminal pertambangan polres waykanan polri Way kanan Polres Way Kanan Amankan Diduga Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal Temukan lebih banyak Politik politik POLITIK Koreksi News Koreksi News 3 menit baca 11 Mei 2026 WAYKANAN//KoreksiNews - Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H. melakukan Ekspose penertiban TI (Tambang Ilegal) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2026). Dapat dijelaskan bahwa Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Enam Tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung. Diantaranya yakni Satu TSK sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Dan Lima TSK sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten. Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang. Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 M. Related Posts Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Barang bukti yang diamankan berupa 20 (dua puluh) buah Gelondong, 2 (dua) alat Hammer/jek, 1 (satu) mesin dongfeng 8 Pk, 1 (satu) mesin jenset merek Oshima, 2 (dua) buah blower, 1 (satu) buah lubang galian, Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram. PASAL yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara. Untuk Kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan. Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,"ujarnya. Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton. Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai. Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,”jelas Kapolres. Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang,”tambah AKBP Didik.

 

Sambung dia, kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” Tutur Kades.

 

Buat warga pergunakan dengan sebaik mungkin bantuan langsung tunai dana desa ini dan jangan sampai ada cemburu sosial satu sama lain dan tentu yang penerima sudah jelas sangat layak sebagai penerima melalui musyawarah khusus dan pergunakanlah bantuan ini sebaik mungkin dan kedepan belum tentu bantuan ini berkelanjutan”Papar Kades.

BACA  ‎Tabrak Truk Rusak di Tanjakan Desa Palas, Pengendara Vario Tewas

 

Salah satu warga penerima manfaat Desa Karang Are mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya pak Kades yang telah memberikan bantuan BLT-DD ini dan akan kami pergunakan sebaik mungkin”Ucap dia.

 

Setelah menyalurkan BLT DD, di teruskan dengan pelaksanaan sertifikasi jamban berjumlah 7 unit dan SPAL sepanjang 110 meter.

 

Admin : SANDRI,SE.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.