PTPN ll sei Semayang larang masyarakat tani menanam dilahan eks HGU

oleh
oplus_0

CN – BINJAI

 

Kelompok petani yang tergabung dalam masyarakat petani,penggarap dan pengelola lahan (MP3L) bergotong royong menanam palawija di areal lahan eks HGU PTPN ll regional 1 DP 7 yang berada dikelurahan Tunggorono,kecamatan Binjai timur.

 

Puluhan petani saat menanam palawija dilahan tersebut dihentikan oleh pihak pengamanan dari PTPN ll dengan alasan petani tidak memiliki hak untuk menanam di areal lahan eks HGU.

BACA 

 

Kedatangan pihak pengamanan dari PTPN ll sempat membuat situasi memanas ketika para petani dilarang untuk menanam,

Perdebatan pun terjadi.

Usrat Aminullah dan Iwan Razali mewakili petani meminta surat tugas dari pihak PTPN ll,mereka tidak dapat menunjukannya.

 

Pihak pengaman dari PTPN ll meminta masyarakat untuk mediasi dengan pihak kantor direksi (kandir) ke kantor PTPN ll DP tujuh sei Semayang.

BACA  Perampok Berhasil Gondol Uang 200 Juta di Siang Hari

 

Lebih dari satu jam perdebatan masyarakat kelompok tani dengan pihak kandir PTPN ll yang diwakili oleh gernald pihak kandir tanjung morawa juga tidak dapat menunjukan surat  hak guna usaha(HGU).

 

“Kami disini hanya pemegang amanah untuk mengamankan aset negara dan akan terus mempertahankannya,”ucap Gerald.

 

Gerald selaku perwakilan pihak PTPN ll sei Semayang sempat menuduh masyarakat tani bahwa musyawarah ini mengarah ke tendensius,

BACA  Penjualan Pupuk Bersubsidi Di Kios Indah Tani Diatas HET

“Musyawarah ini mengarah ke tendensius,kami disini  selaku pemegang amanah negara untuk mengamankan aset,”ungkapnya.

 

Fadliansyah,Leo dan ketua PWI kota Binjai aman Delisa Budi menjelaskan bahwa kami sebagai masyarakat petani inginkan keterbukaan terkait HGU no 54 dan 55,berdasarkan bukti yang kami miliki bahwasannya HGU no 54 berada di dalam administrasi kota Binjai namun no 55 diluar administrasi kota Binjai.(RS)

No More Posts Available.

No more pages to load.